Featured Post
Cara Lapor Pajak Online Untuk Guru GTT/PTT dengan Aplikasi e-filing
Cara Lapor Pajak Online Untuk Guru GTT/PTT dengan Aplikasi e-filing.
Pada kesempatan kali ini sangkolan.com akan membahas mengenai Cara Lapor Pajak Online Untuk Guru GTT/PTT dengan Aplikasi e-filing. e-Filing pajak adalah cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau pemberitahuan pajak pribadi maupun badan tahunan yang dilakukan secara online dan real time melalui laman resmi eFiling(klikpajak).
Cara Lapor Pajak Online Untuk Guru GTT/PTT dengan Aplikasi e-filing |
Cara lapor pajak online Untuk Guru GTT/PTT dengan Aplikasi e-filing sangat mudah dan cepat. Selama ada akses internet, dapat diakses di mana pun dan kapan pun tanpa perlu ke kantor pajak. Berikut adalah cara lapor pajak online e-filing Untuk GTT/PTT melalui situs web DJP Online.
Cara Lapor Pajak Online Untuk Guru GTT/PTT dengan Aplikasi e-filing
- Siapkan EFIN, bagi yang belum punya EFIN Klik DISINI.
- Siapkan NPWP, Nomor HP dan e-mail aktif.
- Buka situs web pajak online http://djponline.pajak.go.id di ponsel atau komputer, kemudian masukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan, dan klik login.
- Bagaimana kalau sandi pajak lupa ? Baca Artikel Lupa sandi DJP Online.
- Pilih layanan “e-filing”.
- Klik “Buat SPT”.
- Akan muncul beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS;
- 1 Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Jawab “Tidak”;
- 2 Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Jawab “Tidak”;
- 3 Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp 60 juta? Jawab “Ya”.
- Klik “SPT 1770 SS”.
- Lalu isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
- Isi data SPT (usahakan isi semua data sesuai dengan penghasilan yang didapat selama setahun, hutang serta tanggungan yang lain bila ada.
- Klik “Berikutnya”.
- Akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu akan dikirim pemberitahuan kode verifikasi ke e-mail atau nomor ponsel.
- Masukkan kode verifikasi.
- Klik “Kirim SPT”.
- Buka e-mail, akan ada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.
Di atas sudah dijelaskan langkah-langkah lapor pajak online lewat situs web resmi DJP Online.
Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Cara Lapor Pajak Online Untuk Guru GTT/PTT dengan Aplikasi e-filing. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.
Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.
Popular Posts
Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM
- Get link
- X
- Other Apps
Pernyataan manakah yang paling tepat untuk Pembelajaran Berdeferensiasi ?
- Get link
- X
- Other Apps
Comments