Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021

Pada kesempatan kali ini sangkolan.com akan membahas mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Untuk Guru Madrasah Tahun 2021. Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan. 

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021
Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021

Perlu diketahui bahwa Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah Sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama. Pemberian tunjangan profesi guru bertujuan untuk meningkatkan:

  1. kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
  2. kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
  3. kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah;
  4. pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru lainnya. 

Sasaran penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021

Guru madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri
Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi
beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Untuk lebih memahami isi dari Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021, di bawah ini kami sediakan file Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021 yang bisa didwonload secara gratis.

Download Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021
Baca juga Artikel lainnya terkait Tunjangan Profesi Guru DISINI

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.

Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.

source file by adminbawean

Post a Comment for "Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah Tahun 2021"