Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag

Tunjangan Insentif GBPNS Kemenag sangkolan.com - Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag dengan Nomor Surat 7242 Tahun 2020.

Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag merupakan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran
pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, perlu pemberian
tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil
untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan
kesejahteraannya.

Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag yang diberikan agar tepat
sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal
Madrasah tahun 2021.

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag
Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag


Tujuan Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag

Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan: 

  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah; 
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan 
  3. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.

Sasaran dan Kriteria Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag

Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau
persyaratan sebagai berikut:
A. Sasaran 
  1.  Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah. 
  2.  Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama
    atau instansi lain. 
 
B. Kriteria 
Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai
berikut: 
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di
    program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan
    Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
  2. Belum lulus Sertifikasi; 
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik
    Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan
    Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai
    Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,
    Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara
    pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka
    waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan
    tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang
    memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan
    tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa
    pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan
    Lama Mengabdi); 
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya; 
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA
    Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang
    usianya lebih tua. 
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain
    RA/Madrasah. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau
    legislatif. 
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak
    bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak
    Bayar). 

Nominal Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag

Nominal Tunjangan Insentif 
  1.  Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh
    ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas)
    bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga
    total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga
    juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan
    tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan
    dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak
    manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  2. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana
    diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp.
    250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun
    mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih. 
Untuk lebih jelasnya teman-teman bisa mendownload Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag di link yang sudah disediakan di bawah ini.

Kisi-Kisi Ujian Madrasah Jenjang MI DISINI

Kisi-Kisi Ujian Madrasah Jenjang MTS DISINI

Kisi-Kisi Ujian Madrasah Jenjang MA/MAK DISINI

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag UNDUH DISINI

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag. Semoga Bermanfaat.

Post a Comment for "Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag"