Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Download PERMENDIKBUD RISTEK NO 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Syaratnya ada Sertifikat Guru Penggerak

Sangkolan.com – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 mengatur mengenai Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Apa itu Kepala Sekolah ? Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.

PERMENDIKBUD-RISTEK-NO-40-Tahun-2021
PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Syarat Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Dalam PERMENDIKBUD RISTEK NO 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Ada beberapa Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu;

  1. memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. memiliki sertifikat pendidik;
  3. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  4. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  5. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  6. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  7. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
  8. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika,psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  9. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  11. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Namun Persyaratan di atas dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Berdasarkan PERMENDIKBUD RISTEK NO 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Berikut adalah Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;

Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan melalui pengangkatan calon Kepala Sekolah yang dilakukan oleh: pejabat pembina kepegawaian untuk pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang  diselenggarakan masyarakat.

Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

Khusus Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dinyatakan dalam  Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dalam bahwa dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertilikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat, dinyatakan dalam  PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah bahwa dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di satuan pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertilikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.

Untuk Lebih Jelasnya, anda bisa mendonwload file salinan PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini.

>>Download PERMENDIKBUD RISTEK NO 40 Tahun 2021<<<

Demikian artikel kami kali ini mengenai PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Post a Comment for "Download PERMENDIKBUD RISTEK NO 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Syaratnya ada Sertifikat Guru Penggerak"