Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Surat Edaran Mendikbud No 8 Tahun 2021 Tentang Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal

Sangkolan.com – Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal ini Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 tahun 2021 Pengusulan Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Wajib Menyampaikan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disebutkan untuk Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
  Download Sertifikat Vaksinmu di Pedulilindungi.id, Bisa Via HP
Pengusulan Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Wajib Menyampaikan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Pengusulan Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Wajib Menyampaikan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

 

  Dua Cara Cek Info GTK V.2020.2 Untuk Cek Status Validasi Tunjangan dan SKTP Sertifikasi Guru
1. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
2. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
3. Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
3. Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk lebih jelasnya silakan unduh salinan file tentang Surat Edaran Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal yang sudah kami sediakan dibawah ini.
Demikian Surat Edaran Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal.

Post a Comment for "Surat Edaran Mendikbud No 8 Tahun 2021 Tentang Kepatuhan Kepesertaan BPJS Guru dan Tenaga Pendidik Formal Non Formal"