Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Honorer Rugi Gaji 2 Bulan, Kontrak Kerja PPPK 1 Februari Tetapi SPMT 1 April

Guru Honorer
Guru Honorer

Sangkolan.com – Tahapan engangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 masih menyisakan banyak masalah.

Selain proses penetapan NIP PPPK guru yang dinilai lamban oleh para honorer, muncul masalah baru terkait penetapan bulan pembayaran gaji PPPK dinilai merugikan Guru Honorer.

Nurul Hamidah yang saat ini menjabat sebagai Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2I PGHRI) Jawa Timur mengkritisi kebijakan Pemda terkait penghitungan gaji yang terkesan tidak adil.

Di beberapa daerah untuk masa kontrak kerja PPPK guru tahap 1 terhitung sejak 1 Februari 2022, Namun Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) terhitung mulai 1 April 2022.

Rentang TMT dan SPMT yang terpaut 2 bulan ini dinilai merugikan guru karena dengan kebijakan itu gaji PPPK dihitung berdasarkan tanggal SPMT.

“Kontrak kerja 1 Februari, SPMT kok 1 April. Berarti gaji dihitung April, kami rugi dua bulan dong,” kata Bu Nurul kepada JPNN.com, Rabu (23/3).

Guru honorer dari Kabupaten Ponorogo ini juga mengungkapkan bahwa sesuai laporan yang sudah diterimanya dari pengurus FHNK2I di sejumlah daerah, aturan tersebut sudah diberlakukan.

Guru yang sudah tanda tangan kontrak kerja di pekan ketiga Maret, SPMT PPPK dihitung 1 April.

Tidak hanya itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga sudah menyampaikan bahwa gaji PPPK dihitung sesuai SPMT.

“Ini sangat merugikan guru honorer. Mengapa gaji PPPK dihitung April?” cetusnya.

Dia membandingkan dengan PPPK 2019, walaupun ada daerah yang memberikan SK pada Juni 2021, tetapi gajinya tetap dihitung per Januari 2021.

Contohnya PPPK di Kabupaten Garut yang pada 2021 menerima 14 bulan gaji, padahal SK PPPK baru diberikan pertengahan tahun.

Jika gaji PPPK 2019 dihitung 14 bulan, lanjut Nurul, apa bedanya dengan PPPK 2021. Seharusnya pemerintah bersikap adil kepada guru honorer.

“Kalau mau fair, SPMT PPPK 2021 seharusnya Januari 2022 karena gaji guru sudah masuk DAU 2022 untuk 14 bulan gaji, dihitung per Januari,” tuturnya.

Nurul pun meminta ketegasan pemerintah, apakah PPPK yang SPMT-nya April, akan diperhitungkan gajinya sampai Maret 2028. Sebab, masa kontraknya dihitung per 1 Februari 2022.

Sementara, Ketua FHNK2I Kota Kediri Mohamad Badrul Munir mengungkapkan, penggajian PPPK guru dibuat dua tahap.

Tahap pertama bagi 93 guru sudah menerima SK PPPK pada 8 Maret diberikan gaji April bersama rapelan Februari. Rapelan Maret dibayar bersama gaji Mei.

Tahap kedua bagi 10 guru yang baru tanda tangan kontrak kerja pada 22 Maret, akan digaji sesuai SPMT, yaitu bulan April 2022.

Dia mengungkapkan, sesuai informasi Pemkot Kediri, karena syarat penggajian untuk 10 guru tersebut sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayar bulan Mei melalui gaji induk. Untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada Mei 2022 sebagai gaji susulan atau rapelan.

“Untuk tunjangan kinerja daerah (TKD) 10 guru mekanismenya sama seperti yang 93 orang. Jadi, dibayarnya secara terpisah tidak satu paket dengan gaji serta rapelan,” pungkas Arul.

Sumber : jpnn

Demikian post kali ini mengenai Honorer Rugi Gaji 2 Bulan, Kontrak Kerja PPPK 1 Februari Tetapi SPMT 1 April.

Post a Comment for "Honorer Rugi Gaji 2 Bulan, Kontrak Kerja PPPK 1 Februari Tetapi SPMT 1 April"