Featured Post
- Get link
- X
- Other Apps
Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi ASN Tahun Anggaran 2022
Sangkolan.com – Berikut ini kami bagikan informasi terkait Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi ASN Tahun Anggaran 2022. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah menunggu pengumuman kapan pencairan gaji ke 13 PNS 2022.
Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 PNS 2022 sudah diatur oleh pemerintah setelah Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan.
Hal tersebut dimuat pada PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kemudian Pada Pasal 12 disebutkan juga bahwa jadwal pembayaran gaji paling cepat pada bulan Juli 2022 atau bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Namun, jika tidak terdapat kendala maka gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan akan cair lebih cepat, yaitu pada bulan Juni 2022.
Jika tidak dapat terbayarkan tepat waktu, pembayaran akan dilakukan setelah bulan Juli 2022 atau pada bulan Agustus.
Berapa Besaran Gaji 13 untuk ASN ?
Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.
Berikut ini adalah Besaran Gaji Pokok PNS yang masuk dalam gaji 13 ASN.
Golongan I
- Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.80
- Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II:
- IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III:
- IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV:
- IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Tunjangan ASN diluar Gaji
Berikut ini adalah beberapa Tunjangan ASN yang didapat diluar Gaji Pokok.
1.Tunjangan Suami/Istri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 telah diatur tunjangan yang diberikan untuk suami/istri.
PNS yang sudah memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Apabila istri/suami juga berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.
2. Tunjangan Anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 juga sudah diatur tunjangan yang diberikan untuk anak.
Besarnya tunjangan anak yang diberikan adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak dengan syarat anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
3. Tunjangan Makan
Besaran Tunjangan Makan yang didapat beragam, sesuai dengan Golongannya. Golongan I dan II mendapat tunjangan makan Rp 35.000 per hari, Golongan III Rp 37.000 per hari, Golongan IV Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan tidak semua PNS menerima, Tunjangan ini hanya diterima oleh PNS yang menduduki posisi tertentu.
Tunjangan Jabatan hanya diberikan kepada PNS di jenjang eselon. Besaran tunjangan jabatan yang diterima dengan nominal terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.
5. Tunjangan Umum
Tunjangan umum yang didapat untuk PNS Golongan IV sebesar Rp190.000, PNS Golongan III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185.000, PNS Golongan II Rp 180 ribu, dan PNS Golongan I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175.000.
Demikian informasi terkini terkait Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi ASN Tahun Anggaran 2022. Semoga Bermanfaat.
- Get link
- X
- Other Apps
Popular Posts
Twibbon HUT RI Ke 79 17 Agustus Tahun 2024
- Get link
- X
- Other Apps
Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Get link
- X
- Other Apps
Comments