Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi ASN Tahun Anggaran 2022

Sangkolan.com – Berikut ini kami bagikan informasi terkait Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi ASN Tahun Anggaran 2022. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah menunggu pengumuman kapan pencairan gaji ke 13 PNS 2022.

Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 PNS 2022 sudah diatur oleh pemerintah setelah Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan.

Hal tersebut dimuat pada PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Jadwal-Pencairan-Gaji-13-Bagi-ASN-Tahun-Anggaran-2022
Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi ASN Tahun Anggaran 2022
  Pedoman, Tema dan Logo Peringatan Hari Lahir Pancasila 2022

Juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kemudian Pada Pasal 12 disebutkan juga bahwa jadwal pembayaran gaji paling cepat pada bulan Juli 2022 atau bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Namun, jika tidak terdapat kendala maka gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan akan cair lebih cepat, yaitu pada bulan Juni 2022.

Jika tidak dapat terbayarkan tepat waktu, pembayaran akan dilakukan setelah bulan Juli 2022 atau pada bulan Agustus.

  Cara Resmi Cek Pengumuman Hasil Pretest PPG PAI 2022 Kemenag

Berapa Besaran Gaji 13 untuk ASN ?

Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.

Berikut ini adalah Besaran Gaji Pokok PNS yang masuk dalam gaji 13 ASN.

Golongan I

  • Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.80
  • Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  • Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II:

  • IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  • IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
  • IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III:

  • IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV:

  • IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  • IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
  Gunakan 5 Cara Ini Agar Akun WhatsApp Tidak Dihack Orang Lain

Tunjangan ASN diluar Gaji

Berikut ini adalah beberapa Tunjangan ASN yang didapat diluar Gaji Pokok.

1.Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 telah diatur tunjangan yang diberikan untuk suami/istri.

PNS yang sudah memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Apabila istri/suami juga berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.

2. Tunjangan Anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 juga sudah diatur tunjangan yang diberikan untuk anak.

Besarnya tunjangan anak yang diberikan adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak dengan syarat anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan Makan

Besaran Tunjangan Makan yang didapat beragam, sesuai dengan Golongannya. Golongan I dan II mendapat tunjangan makan Rp 35.000 per hari, Golongan III Rp 37.000 per hari, Golongan IV Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan tidak semua PNS menerima, Tunjangan ini hanya diterima oleh PNS yang menduduki posisi tertentu.

Tunjangan Jabatan hanya diberikan kepada PNS di jenjang eselon. Besaran tunjangan jabatan yang diterima dengan nominal terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

5. Tunjangan Umum

Tunjangan umum yang didapat untuk PNS Golongan IV sebesar Rp190.000, PNS Golongan III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185.000, PNS Golongan II Rp 180 ribu, dan PNS Golongan I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175.000.

Demikian informasi terkini terkait Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi ASN Tahun Anggaran 2022. Semoga Bermanfaat.

Post a Comment for "Jadwal Pencairan Gaji 13 Bagi ASN Tahun Anggaran 2022"