Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

8 Langkah Mudah Mengisi Aplikasi Pendataan BKN Bagi Non ASN/Honorer

Sangkolan.com – Berikut ini adalah 8 Langkah Mudah Mengisi Aplikasi Pendataan BKN Bagi Non ASN/Honorer agar bisa masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan ketentuan bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) saat mengisi aplikasi pendataan honorer.

Honorer bisa melengkapi data-datanya ketika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah lebih dahulu mendaftarkan data-datanya di sistem aplikasi pendataan non-ASN.

“Tenaga non-ASN bisa melakukan input data melalui akun masing-masing jika instansinya sudah mendaftar,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (25/8).

Baca Juga : Honorer Wajib Baca ! Resmi dari BKN Tanya Jawab Seputar Pendataan Non ASN Tahun 2022

8-Langkah-Mudah-Mengisi-Aplikasi-Pendataan-BKN-Bagi-Non-ASN-Honorer
8 Langkah Mudah Mengisi Aplikasi Pendataan BKN Bagi Non ASN Honorer

Dia kemudian membeberkan alur proses pendataan honorer di aplikasi pendataan-nonasn.bkn.go.id, sebagai berikut:

1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja  sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN berdasarkan peraturan (PP Nomor 49 Tahun 2018, SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei, SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli).

2. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN bisa membuat akun pendataan non-ASN.

Baca Juga : Honorer Gaji Dari Dana BOS Bisa Daftar PPPK 2022 ? Yuk Simak SE Menpan RB

3. Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, menginformasi, melengkapi riwayat kerja honorer masing-masing.

4. Tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN.

Baca Halaman Selanjutnya

5. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN akan berhenti ketika instansi menyatakan finalisasi.

6. Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

7. Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.

Baca Juga :Honorer Sumber Gaji Dari Akun 51 Dipastikan Masuk Pendataan BKN untuk Pengangkatan PPPK, Akun 52 dan 53 Tidak.

Honorer-Gaji-Dari-Dana-BOS-Bisa-Daftar-PPPK-2022-Yuk-Simak-SE-Menpan-RB
Honorer Gaji Dari Dana BOS Bisa Daftar PPPK 2022 Yuk Simak SE Menpan RB

8. Instansi wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan aplikasi pendataan honorer pada Rabu 24 Agustus 2022.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyatakan dalam SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, mengatur sejumlah syarat bagi honorer yang akan didata.

Menurut Suharmen, hanya dua kelompok honorer yang didata, yaitu honorer K2 dan pegawai non-ASN.

Baca Juga :Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022

Honorer K2 harus terdaftar dalam database BKN.

Untuk pegawai non-ASN, kata Deputi Suharmen, hanya yang bekerja di instansi pemerintah.

“Jadi, yang didata hanya honorer atau tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, bukan swasta,” kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Rabu (24/8).(JPNN)

Demikian informasi terkini mengenai 8 Langkah Mudah Mengisi Aplikasi Pendataan BKN Bagi Non ASN/Honorer . Semoga Bermanfaat.

Post a Comment for "8 Langkah Mudah Mengisi Aplikasi Pendataan BKN Bagi Non ASN/Honorer"