Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Kemenag Gelar Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022

Sangkolan.com – Kemenag Gelar Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini dalam rangka memberikan apresiasi penghargaan dan motivasi dalam pengembangan mutu guru dan tenaga kependidikan pada madrasah perlu dilaksanakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2022.

Selain itu, Pelaksanaan melaksanakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 yang tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Pendidikan merupakan salah satu sektor pembangunan yang merupakan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi persaingan global. Pendidikan yang bermutu memberikan sumbangsih penting dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Kemenag Gelar Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022
Kemenag Gelar Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga
Kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga profesi, dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Menurut banyak riset tentang faktor utama prestasi dan keberhasilan pendidikan, guru menjadi variabel utama yang mempengaruhi prestasi dan keberhasilan pendidikan. Dengan peran guru dan tenaga kependidikan madrasah yang strategis, berdedikasi dan berprestasi dalam meningkatkan mutu pendidikan, maka sudah sepantasnyalah guru, kepala, pengawas pada RA/madrasah, laboran dan pustakawan diberikan penghargaan yang layak melalui Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Pemberian anugerah/apresiasi, perlu dilakukan secara akuntabel, ketat, transparan dan terukur dengan berlandaskan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga memberi rasa kebanggaan yang dapat memotivasi para guru, kepala, pengawas pada RA/madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan tugas-tugas profesinya, pada akhirnya mampu menjawab tantangan era global dengan berbasis keunggulan.

Maksud dan Tujuan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022

1. Maksud
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022.

2. Tujuan
Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Kriteria/Persyaratan Peserta Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran;
3. Berstatus PNS dan/atau Bukan PNS;
4. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D-IV bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah) sedangkan bagi laboran dan pustakawan sekurang-kurangnya D-III;
5. Telah melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
6. Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif;
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas.

Selengkapnya untuk download Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022 bisa >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Post a Comment for "Kemenag Gelar Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022"