Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Juknis Kriteria Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru

Sangkolan.com – Berikut ini adalah Juknis Kriteria Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru.

Peraturan mengenai tunjangan profesi guru (TPG) untuk para guru sertifikasi, sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Telah dijelaskan bahwasannya TPG ini diberikan kepada guru sertifikasi yang telah mempunyai serdik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Meskipun guru telah mengikuti sertifikasi guru, guru harus tetap memenuhi kriteria sebagaiman yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Berdasarkan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pasal 14 dikatakan bahwa guru berhak untuk mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.

Juknis Kriteria Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru
Juknis Kriteria Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru

Selanjutnya di dalam pasal 15 menjelaskan mengenai penghasilan, meliputi gaji pokok, penghasilan lain dan tunjangan yang termasuk gaji, salah satunya merupakan tunjangan profesi.

Pada pasal 2, sebelumnya telah menyediakan pengakuan kedudukan guru sebagai seorang tenaga profesional dikbutikan dengan adanya serdik yang dipunyai.

Penyaluran tunjangan profesi guru ini diberikan kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik, selain itu guru juga harus memenuhi beberap kriteria tertentu untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Adapun mengenai kriteria guru yang memperoleh TPG telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 12 tahun 2017.

Permendikbud ini membahas mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tambahan Penghasilan dan Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daeah (PNSD). Berikut kriterianya:

Mempunyai NRG

Guru harus mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud sebagaiman dalam pengajuan Permendikbud No 12 Tahun 2017.

Guru PNSD

Salah satu kriteria guru peneriman PNSD TPG yaitu berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di dalama Dapodik. Guru tersebut harus di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kecuali guru pendidikan agama.

Mempunyai SKTP

Guru PNSD sebagai penerima tunjangan profesi guru harus mempunyai Surat Keputusan Penerimaan Tunjangan Profesi (SKTP) yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Beban Kerja Terpenuhi

Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2017 guru harus dapat memenuhi beban kerja.

Guru tersebut harus memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja yang paling rendah dengan predikat sebutan ‘Baik’.

Nama bidang studi dan nomor kode sertifikasi guru juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya

Terdapat pemenuhan beban kerja guru yang dikecualikan, diantarannya yaitu sebagai berikut:

  1. Mendapatkan tugas tambahan seoaran guru sebagai wakil kepala sekolah
  2. Ketua program keahlian atau program studi
  3. Kepala perpustakaan
  4. Kepala laboratoriun
  5. Kepala unit produksi atau yang sejenisnya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  6. Kepala bengkel atau sejenisnya

Tugas tambahan tersebut dihitung sebagai beban kerja, sehingga guru masih tetap mendapatkan TPG.

Untuk guru yang terlah terdaftar sebagai penerima TPG, tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain pada satuan pendidikan untuk guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Selain itu, guru juga dilarang untuk melakukan rangkap jabatan di Lembaga eksekutif, yudikatif ataupun legislatif.

TPG diberikan dengan jumlah sebesar satu kali gaji pokok PNSD. Guru yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS) yang telah mempunyai sertifikat pendidik, dan memenuhi semua persyaratan, mendapatkan tunjangan profesi guru dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan profesi guru CPNSD yang akan didapat yaitu sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah berlaku sejak tahun 2016.

Post a Comment for "Juknis Kriteria Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru"