Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

FORMASI, SYARAT, CARA MENDAFTAR SELEKSI CALON ASN PNS DAN PPPK TAHUN ANGGARAN 2023

Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah FORMASI, SYARAT, CARA MENDAFTAR SELEKSI CALON ASN PNS DAN PPPK TAHUN ANGGARAN 2023.

Bagi Anda yang berniat mendaftar sebagai CPNS, berikut informasi lengkap tentang formasi, syarat, cara mendaftarnya.

FORMASI, SYARAT, CARA MENDAFTAR SELEKSI CALON ASN PNS DAN PPPK TAHUN ANGGARAN 2023
FORMASI, SYARAT, CARA MENDAFTAR SELEKSI CALON ASN PNS DAN PPPK TAHUN ANGGARAN 2023

Formasi CPNS 2023

Berdasarkan informasi resmi dari situs BKN, pemerintah akan membuka 572.496 formasi ASN untuk tahun 2023. Jumlah tersebut akan dibagi antara CPNS dan PPPK.

Angka ini mengalami penurunan dari perkiraan sebelumnya yang mencapai 1.030.751 formasi.

Rincian pembagian formasi ASN 2023 adalah sebagai berikut:

Pemerintah Pusat

CPNS: 28.903 orang

PPPK: 49.959 orang

Total: 78.862 orang

Pemerintah Daerah

PPPK Guru: 296.084 orang

PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang

PPPK Teknis: 42.826 orang

Total: 493.634 orang

Cara Melihat Formasi CPNS 2023

Jika Anda ingin melihat formasi yang tersedia ketika akan mendaftar CPNS, Anda dapat melakukan dua cara berikut:

Cara Pertama: melalui SSCASN BKN

  • Buka website https://sscasn.bkn.go.id
  • Klik ‘Info Lowongan’
  • Buka ‘Simulasi Pemilihan’ dan isi kolom sesuai kebutuhan:
  • Jenis Pengadaan: (CPNS)
  • Instansi: (Sesuaikan dengan pilihan Anda)
  • Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir)
  • Pendidikan: (Jurusan)
  • Klik tombol ‘Cari’
  • Formasi yang tersedia akan muncul sesuai dengan jurusan yang Anda pilih.

Cara Kedua: Melalui Link Instansi 

Anda juga dapat mengunjungi situs web resmi instansi pemerintah berikut ini untuk melihat formasi CPNS 2023:

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://cpns.kemenkumham.go.id/

Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id/

Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): https://cpns.kemdikbud.go.id/

Mahkamah Agung (MA): https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar

Kementerian Perhubungan (Kemenhub): https://cpns.dephub.go.id/

Kementerian Pertanian (Kementan): https://casn.pertanian.go.id/

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id/

dan lain sebagainya

Cara Mendaftar CPNS 2023

Langkah-langkah mendaftar CPNS & PPPK 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id (harap dicatat bahwa tautan ini belum dapat diakses karena pendaftaran belum dibuka).
  2. Daftar untuk membuat akun SSCASN.
  3. Isi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif.
  4. Pilih “Lanjutkan” dan pastikan data telah lengkap dan benar.
  5. Klik “Proses Pendaftaran Akun.”
  6. Tunggu hingga muncul informasi konfirmasi.

Langkah 2: Login Akun

  1. Login ke akun SSCASN yang telah Anda daftarkan.
  2. Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto.
  3. Setelah selesai, klik “Selanjutnya.”

Langkah 3: Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS/PPPK

  1. Pilih jenis seleksi “CPNS/PPPK.”
  2. Pilih formasi yang sesuai dengan lulusan atau tingkat pendidikan yang Anda miliki.

Langkah 4: Unggah Dokumen

  • Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan ukuran dan format yang ditentukan.

Langkah 5: Cetak Kartu

  1. Setelah selesai, periksa atau periksa resume Anda, lalu selesaikan proses pendaftaran.
  2. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi saat mendaftar CPNS 2023. Berikut adalah syarat umum dan dokumen yang diperlukan:

Syarat Umum CPNS 2023

  1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
  2. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik atas permintaan sendiri maupun tidak.
  4. Tidak sedang menjadi calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Dokumen yang Diperlukan untuk CPNS 2023

  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Akta kelahiran.
  • Pas foto.
  • Surat pernyataan penempatan di mana pun.
  • Curriculum Vitae (CV).

Demikian artikel terbaru kami mengenai FORMASI, SYARAT, CARA MENDAFTAR SELEKSI CALON ASN PNS DAN PPPK TAHUN ANGGARAN 2023, Semoga Bermanfaat.

Gabung Grup Guru Berbagi 

WA : https://bit.ly/3NeVa0Z 

Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Post a Comment for "FORMASI, SYARAT, CARA MENDAFTAR SELEKSI CALON ASN PNS DAN PPPK TAHUN ANGGARAN 2023"