Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Kemenkeu Anggarkan Uang Makan Mulai dari 770.000 per Bulan Untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi

Kemenkeu Anggarkan Uang Makan Mulai dari 770.000 per Bulan Untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi
Kemenkeu Anggarkan Uang Makan Mulai dari 770.000 per Bulan Untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi

Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah Kemenkeu Anggarkan Uang Makan Mulai dari 770.000 per Bulan Untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi.

Kabar baru kembali diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk kesejahteraan para guru baik untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang berstatus sebagai ASN kali ini melalui anggaran uang makan ASN.

Terhitung mulai Januari tahun depan pemerintah telah menyiapkan anggaran tambahan untuk uang makan untuk ASN dalam hal ini termasuk guru.

Bagaimana sebenarnya regulasi kebijakan anggaran uang makan ASN ini lebih jelasnya? Simak artikel ini hingga tuntas.

Dikutip dari detikfinance dalam salah satu artikelnya yang berjudul Selain Naik Gaji, PNS bisa Dapat Rp 902 Ribu/ bulan Tahun Depan.

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pemerintah tidak hanya menaikan gaji ASN tahun depan tetapi juga telah menyiapkan tambahan anggaran untuk ASN di tahun depan.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan naik sebesar 8% mulai tahun 204 mendatang. Ini menjadi kabar gembira tentu saja.

Namun ternyata selain itu, para abdi negara termasuk guru ASN juga akan mendapatkan tunjangan uang makan hingga Rp. 902 ribu per bulan di tahun depan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Dalam aturan tersebut disebutkan adanya satuan biaya uang makan bagi PNS dan untuk TNI/POLRI mendapatkan uang lauk pauk.

“PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas APBN” Jelas Isa Rachmatarwata  selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam Keterangan tertulis, dikutip 9 desember 2023 lalu.

Berikut ini satuan biaya Maksimal Uang Makan PNS yang tersaji dalam Tabel yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Golongan I dan II : Rp. 35.000 per hari

Golongan III : Rp. 37.000 per hari

Golongan IV : Rp. 41.000 per hari

halaman selanjutnya :

halaman 2

Jika disatukan menjadi pencairan setiap bulan dengan 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan uang makan maksimal sebesar:

Golongan I dan II : Rp. 770.000 per bulan

Golongan III : Rp. 814.000 per bulan

Golongan IV : Rp. 902.000 per bulan

Kemudian untuk kelanjutan bagaimana regulasi penyalurannya anggaran uang makan ASN belum dijelaskan lebih lanjut, untuk itu mari kita tunggu bagaimana kebijakan ini berjalan mulai tahun depan.

Demikian artikel terbaru kami mengenai Kemenkeu Anggarkan Uang Makan Mulai dari 770.000 per Bulan Untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi, Semoga Bermanfaat.

source ; naikpangkat

Gabung Grup Guru Berbagi 

WA : https://bit.ly/3NeVa0Z 

Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Post a Comment for "Kemenkeu Anggarkan Uang Makan Mulai dari 770.000 per Bulan Untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi"