BKN Permudah Alur Pencantuman Gelar Profesi untuk ASN

Sahabat Sangkolan, BKN Permudah Alur Pencantuman Gelar Profesi untuk ASN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkenalkan mekanisme baru yang mempermudah Aparatur Sipil Negara (ASN)—baik PNS maupun PPPK—untuk mencantumkan gelar akademik, vokasi, dan profesi secara resmi dalam data kepegawaian mereka.

Alur Pencantuman Gelar untuk ASN
Ilustrasi Alur Pencantuman Gelar untuk ASN - image dok ig bkn kanreg vi medan

Alur Proses Pencantuman Gelar

Berdasarkan pengumuman dari Kanreg VI Medan, berikut alur ringkas pencantuman gelar:

1. ASN memasukkan data gelar melalui platform ASN Digital / SIASN.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau unit kepegawaian instansi memverifikasi data dan ijazah/sertifikat profesi.

3. Proposal diajukan ke BKN Pusat atau kantor regional.

4. BKN menilai dan menyetujui atau menolak permohonan:

Jika disetujui, gelar akan ditambahkan ke profil ASN.

Jika ditolak, ASN akan menerima notifikasi alasan penolakan untuk perbaikan data.  

Infografis alur resmi dari Kanreg VI Medan memperjelas setiap tahap ini, termasuk notifikasi dan pembaruan yang dilakukan melalui SIASN. 


Kebijakan Resmi BKN & Regulasi Terkait

Kepala BKN Prof. Zudan Arif menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 sebagai pedoman layanan pencantuman gelar ASN  .

Edaran ini didukung oleh peraturan seperti UU ASN No. 20/2023, PP No.11/2017, PP No.49/2018, dan SE BKN No.15 Tahun 2024  .

Menteri PANRB bersama Mendikbudristek menyepakati kemudahan prosedur, baik untuk izin belajar, tugas belajar, dan pemutihan gelar bagi guru, dosen, dan tendik ASN  .


Tujuan Kemudahan Ini

Efisiensi dan efektivitas layanan ASN melalui integrasi data kompetensi dalam satu sistem (SIASN)  .

Peningkatan kompetensi dan karier ASN, dengan data gelar yang valid dan terstandar mendukung promosi dan pengembangan karier  .

Pengakuan profesional: gelar seperti Ir., Dr., Ak., atau Gr. (Guru Profesional) hanya bisa dicantumkan jika ASN telah menjalani pendidikan resmi dan sertifikasi profesi  .

Persyaratan dan Format Gelar

  1. ASN wajib melampirkan ijazah/sertifikat resmi yang sesuai dengan standar hukum dan lembaga pendidikan profesional  .
  2. Gelar akademik ditulis setelah nama (misalnya, S.T., M.Pd.), sedangkan gelar profesi dapat dituliskan sesuai peraturan (Ir., dr., Ak., Gr.)  .
  3. ASN bertanggung jawab secara administratif, perdata, dan pidana atas keabsahan dokumen gelar  .

Tips Praktis Mudah Pencantuman Gelaruntuk ASN

  1. Siapkan dokumen resmi (ijazah, sertifikat profesi) dan unggah melalui platform SIASN.
  2. Pastikan PPK atau unit kepegawaian melakukan verifikasi dengan benar.
  3. Pantau status permohonan melalui notifikasi SIASN: setujui, ditolak, atau perlu revisi.
  4. Ajukan ulang jika ada koreksi atau ketidaksesuaian data.

Dengan alur dan regulasi ini, BKN mempertegas komitmen membangun Manajemen Talenta ASN yang kredibel dan terintegrasi. ASN kini dapat mencantumkan gelar secara resmi dan mudah, mendukung peningkatan kompetensi serta karier dalam satu data kepegawaian nasional.

Demikian artikel terbaru kami mengenai , Semoga Bermanfaat.

Baca Juga :

File Bisa Diunduh diGrup Guru Berbagi 

WA : https://bit.ly/3NeVa0Z 

Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Comments

Popular Posts