Guru Kini Cukup Mengajar 16 Jam Tatap Muka per Minggu: Ini Ketentuan Terbarunya

Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah Guru Kini Cukup Mengajar 16 Jam Tatap Muka per Minggu: Ini Ketentuan Terbarunya.

Guru Kini Cukup Mengajar 16 Jam Tatap Muka per Minggu: Ini Ketentuan Terbarunya
Ilustrasi guru mengajar. img:pinterest

Mulai tahun ajaran 2025/2026, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan perubahan signifikan dalam beban kerja guru. Ketentuan terbaru menyebutkan bahwa guru kini hanya diwajibkan untuk mengajar tatap muka minimal 16 jam per minggu, lebih ringan dibandingkan aturan sebelumnya yang menetapkan minimal 24 jam per minggu.

Payung Hukum

Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 yang mulai diberlakukan sejak 26 Juni 2025. Dalam regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa beban kerja total guru adalah 37,5 jam per minggu, yang terdiri dari:

1. Tatap muka minimal 16 jam pelajaran per minggu, dan

2. Kegiatan pendukung lainnya seperti pembimbingan siswa, pelatihan, pengelolaan ekstrakurikuler, tugas tambahan sebagai wali kelas, hingga keterlibatan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Tujuan Perubahan

Pengurangan jam tatap muka ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan:

1. Mendorong penguatan pendidikan karakter siswa, yang tidak hanya bergantung pada kegiatan di kelas.

2. Memungkinkan guru berperan lebih luas dalam kegiatan pembelajaran non-formal, seperti konseling, pengembangan minat bakat siswa, dan pendidikan nilai.

3. Memberikan ruang bagi guru untuk pengembangan profesional, termasuk pelatihan dan kolaborasi antar-guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pendekatan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi kuantitas jam mengajar, tetapi juga dari mutu dan efektivitasnya.

Tantangan di Lapangan

Meski kebijakan ini mendapat dukungan di tingkat pusat, sejumlah pihak mengingatkan akan potensi tantangan dalam pelaksanaannya. Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menyatakan bahwa:

1. Distribusi guru yang belum merata masih menjadi masalah krusial.

2. Di banyak sekolah, terutama di daerah, guru harus mengajar lebih dari 24 jam karena kekurangan tenaga pengajar.

Hal serupa diungkapkan oleh Heru Purnomo dari FSGI, yang menilai bahwa tanpa penambahan jumlah guru, pengurangan jam tatap muka bisa menyebabkan kekosongan jam pelajaran dan pengawasan siswa yang minim, sehingga berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran.

Kebijakan baru tentang jam kerja guru tahun 2025 menandai perubahan paradigma dalam sistem pendidikan Indonesia. Kini, peran guru tidak lagi semata-mata dihitung dari lamanya berdiri di depan kelas, melainkan dari kontribusi menyeluruh dalam membimbing dan membentuk karakter siswa. Namun demikian, keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada kesiapan sekolah, kecukupan tenaga pendidik, dan sistem pelaporan beban kerja yang transparan. sistem pelaporan beban kerja yang transparan.

Demikian artikel terbaru kami , Semoga Bermanfaat.

Baca Juga :

File Bisa Diunduh diGrup Guru Berbagi 

WA : https://bit.ly/3NeVa0Z 

Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Post a Comment for "Guru Kini Cukup Mengajar 16 Jam Tatap Muka per Minggu: Ini Ketentuan Terbarunya"