Update Latihan Soal TKA SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK.

Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2026

Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2026.

Jakarta, 20 Februari 2026 – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan surat edaran tentang percepatan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor B-18/Dt.I.I/Ks/02/2026 yang bersifat penting.

Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2026
Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2026

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan Pendidikan Agama Islam (Pakis) di seluruh Indonesia. Melalui edaran ini, Kemenag menegaskan pentingnya percepatan proses administrasi dan pencairan TPG agar hak guru dapat diterima tepat waktu.

Dalam poin instruksinya, Ditjen Pendidikan Islam meminta jajaran bidang Pendis/Pakis untuk segera menginstruksikan operator madrasah di wilayah masing-masing melakukan pengisian dan penghitungan beban kerja guru melalui aplikasi EMIS GTK. Validasi dan ketepatan data dinilai menjadi kunci utama dalam kelancaran pencairan tunjangan.

Selain itu, Kepala Bidang dan Kepala Seksi diminta mempercepat proses pencairan TPG bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah. Kemenag juga menekankan bahwa pembayaran TPG harus dilaksanakan setiap bulan guna menghindari keterlambatan atau penumpukan pembayaran secara rapel.

Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025 dan telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa mereka berhak menerima TPG mulai Januari 2026, sepanjang persyaratan administratif telah terpenuhi.

Langkah percepatan ini dipandang sebagai upaya strategis untuk meningkatkan tata kelola penyaluran tunjangan profesi sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi guru madrasah. Dengan sistem administrasi berbasis digital melalui EMIS GTK, Kemenag berharap proses verifikasi data dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan efisien.

Penegasan pembayaran rutin bulanan juga menjadi sinyal komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas hak finansial tenaga pendidik madrasah. Ke depan, koordinasi aktif antara madrasah, kantor wilayah, dan kementerian diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal di seluruh daerah.

Link Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2026

 
Link Download

Demikian artikel terbaru kami , Semoga Bermanfaat.

Baca Juga :

Baca Juga

Gabung Grup Guru Berbagi 

WA : https://bit.ly/3NeVa0Z 

Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Post a Comment for "Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2026"