Update Latihan Soal TKA SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK.

Surat Edaran Perbaikan Dokumen Kepegawaian PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemprov Jawa Timur

Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah Perbaikan Dokumen Kepegawaian PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemprov Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan evaluasi terhadap dokumen kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data kepegawaian serta menyesuaikan beberapa komponen penting dalam dokumen administrasi pegawai.

Surat Edaran Perbaikan Dokumen Kepegawaian PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemprov Jawa Timur
Surat Edaran Perbaikan Dokumen Kepegawaian PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemprov Jawa Timur

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi, hasil evaluasi menemukan adanya sejumlah ketidaksesuaian data pada beberapa dokumen kepegawaian. Ketidaksesuaian tersebut terdapat pada dokumen Surat Keputusan (SK), Perjanjian Kerja (PK), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), serta Pertimbangan Teknis (Pertek). Oleh karena itu, dilakukan proses perbaikan dan penyesuaian data agar dokumen kepegawaian yang dimiliki oleh PPPK Paruh Waktu menjadi lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain perbaikan data administrasi, penyesuaian juga dilakukan pada komponen upah PPPK Paruh Waktu. Hal ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/935/013/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Timur Tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, besaran upah dalam dokumen Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu perlu disesuaikan agar sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah Jawa Timur.

Penyesuaian besaran upah ini juga berdampak pada beberapa komponen jaminan yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu. Di antaranya adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian. Jika nominal upah PPPK Paruh Waktu berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka perhitungan jaminan akan menyesuaikan berdasarkan persentase dari UMK yang berlaku.

BKD juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan apabila terdapat PPPK Paruh Waktu yang meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, upah pegawai yang bersangkutan tetap akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan bulan terjadinya peristiwa meninggal dunia tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hak bagi pegawai maupun keluarga yang ditinggalkan.

Seluruh dokumen kepegawaian yang telah diperbaiki dan disesuaikan dapat diakses oleh masing-masing PPPK Paruh Waktu melalui aplikasi Rumah ASN. Pegawai dapat mengunduh dokumen terbaru tersebut melalui akun pribadi yang telah disediakan dalam sistem.

Selain itu, BKD juga menjelaskan bahwa Dokumen Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu dengan Nomor 800.1.13.2/2/204/2026 tertanggal 1 Januari 2026 mengalami perubahan atau penyesuaian isi. Meski demikian, perubahan tersebut tidak mengubah nomor maupun tanggal dokumen asli. Riwayat perubahan akan tercatat dalam sistem Rumah ASN dan dilakukan oleh admin dari masing-masing instansi dengan persetujuan dari BKD.

Melalui langkah evaluasi dan penyesuaian ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap seluruh dokumen kepegawaian PPPK Paruh Waktu dapat menjadi lebih tertib administrasi, akurat, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan tata kelola manajemen kepegawaian yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan pemerintah daerah.

Link Download Surat Edaran Perbaikan Dokumen Kepegawaian PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemprov Jawa Timur

Link Download

Demikian artikel terbaru kami , Semoga Bermanfaat.

Baca Juga :

Baca Juga

Gabung Grup Guru Berbagi 

WA : https://bit.ly/3NeVa0Z 

Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Post a Comment for "Surat Edaran Perbaikan Dokumen Kepegawaian PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemprov Jawa Timur"