Sangkolan.com – Benarkah Honorer usia 35-46 akan diangkat jadi PNS tanpa tes ?. Beredar Kabar gembira untuk para tenaga honorer yang berusia 35-46 tahun datang dari RUU ASN.
Hal tersebut terkait informasi yang mengenai tenaga honorer berusia 35-46 tahun akan diangkat jadi PNS tanpa tes termaktub dalam RUU ASN.
Sehingga, banyak para tenaga honorer yang berumur 35-46 tahun merasa gembira dan bahagia mendengar informasi itu.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected
Lalu bagaimana dengan nasib honorer usia 20-34? Apakah bisa diangkat jadi PNS tanpa tes? Atau malah dihapus?
Menjadi PNS adalah hal yang sangat didambakan oleh mayoritas masyarakat Indoenesia.
Apalagi jika bisa diangkat jadi PNS tanpa tes, tentu akan menjadi kebanggaan tersendiri.
Baca Juga: Curhatan Guru Swasta di PPPK Kemenag 2022, Kewajiban Sama Tapi Kenapa Swasta Dikesampingkan ?
Dikabarkan ada jalur khusus untuk beberapa kategori tenaga honorer yang akan diangkat jadi PNS tanpa tes.
Dalam aturan baru yang akan segera rilis, RUU ASN menjelaskan ada jalur yang bisa lalui agar para tenaga honorer dapat diangkat jadi PNS tanpa tes.
Diberinya jalur khusus untuk para tenaga honorer ini adalah untuk mengapresiasi perjuangan mereka yang telah lama mengabdi dan bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Nilai Passing Grade PPPK Guru 2023 Ada Perubahan? Yuk Cek