Sangkolan.com – E-Presensi Jatim Resmi Digunakan Pemprov Jatim Mulai Juli. Sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin bagi ASN dan PTT-PK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta atas hasil evaluasi penggunaan “JATIM PRESENSI” mulai bulan Januari sampai dengan Juni 2021, maka dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
“JATIM PRESENSI” akan mulai digunakan secara resmi bagi ASN dan PTT-PK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur per 1 Juli 2021.
baca juga : Yuk Siapkan Berkas Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Proses Pendaftaran Hanya Sebulan
Terhitung mulai diberlakukan secara resmi, “JATIM PRESENSI” akan digunakan sebagai alat untuk menentukan tingkat kedisiplinan pegawai ASN dan PTT-PK serta sebagai dasar untuk menghitung pemotongan kehadiran pegawai sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pedoman Kerja Dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.
Agar seluruh ASN dan PTT-PK di wilayah Perangkat Daerah Saudara untuk menginstal (versi android) dan menggunakan “JATIM PRESENSI”. Sedangkan bagi pengguna Iphone (versi ios) untuk sementara dapat menggunakan web https://presensi.bkd.jatimprov.go.id.
Penggunaan “JATIM PRESENSI” hanya dapat dilakukan melalui 1 device / Handphone karena hanya 1 nomor IMEI yang terekam oleh server. Jika akan mengganti device /Handphone yang dipakai sebagai media presensi agar melaporkan secara resmi ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
Bagi ASN dan PTT-PK yang mengalami kendala teknis terkait penggunaan “JATIM PRESENSI” dapat menghubungi fasilitator di masing-masing Perangkat Daerah untuk diteruskan kepada Tim Teknis Presensi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
Sejak diberlakukannya E-Presensi Jatim, maka penggunaan absen manual pada Surat Edaran Gubernur Nomor : 800/5507.5/204.3/2020 tanggal 30 Juni 2020 sudah tidak berlaku lagi.
Untuk selengkapnya silahkan dibaca Surat Edaran diberlakukannya E-Presensi Jatim pada link DISINI
baca juga : TRY OUT PPPK GURU