Sangkolan.com – Mas Menteri Nadiem Makarim Pastikan Guru Tanpa Serdik Dapat Kenaikan Tunjangan. Kabar gembira bagi guru aparatur sipil negara (ASN), baik PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, dan honorer.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan guru PNS maupun PPPK tidak perlu menunggu sertifikasi pendidik (serdik) untuk mendapatkan kenaikan tunjangan.
“Guru PNS dan PPPK yang belum beserdik tetap akan diberikan kenaikan tunjangan sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” kata Mas Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Selasa (30/8).

Mas Nadiem menegaskan RUU Sisdiknas sangat baik untuk guru karena ada peningkatan kesejahteraan guru.
Guru yang belum beserdik akan mendapatkan peningkatan tunjangan tanpa harus menunggu lama mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dia menegaskan kewajiban PPG hanya untuk guru baru.
Guru yang sudah bekerja tidak perlu menggunakan serdik untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan.
“PPG diputihkan (ditiadakan, red) untuk guru ASN yang belum beserdik. Mereka bisa mendapatkan peningkatan tunjangan sebagaimana diatur dalam UU ASN,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan pemerintah terus berupaya memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam UU Guru dan Dosen menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak.
Nadiem menjelaskan pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya pemerintah memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru.
“Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan,” ujar Menteri Nadiem Makarim.
Halaman Selanjutnya > Pemutihan PPG