Tunjangan Kinerja Lebih Besar, Guru Dilarang Ambil Dana TPG
sangkolan.com, TPG dan Tukin Guru – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait Pembayaran dan Perencanaan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Dan Tunjangan Kinerja PNS Guru Madrasah Tahun 2022 dengan nomor B-1321.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.00.1/05/2021.
Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2021
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa Program Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud meningkatkan efisiensi dan efektifitas administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru Madrasah.
Kumpulan Link Resmi LPTK PPG Kemendikbud dan Kemenag Tahun 2021

Latihan Soal Pedagogik PPPK Seri APKS PB PGRI
Inti dari surat edaran tersebut untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Mensosialisasikan kebijakan bahwa “Bagi PNS Guru Madrasah yang Tunjangan Kinerja (Tukin)-nya lebih besar daripada Tunjangan Profesi Guru (TPG)-nya, dilarang mengambil TPG.” Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari adanya Selisih Tukin yang setiap tahun menjadi permasalahan sampai tahun 2021 ini.
Mengintstruksikan ke Seluruh Kuasa Pengguana Anggaran (KPA) Satuan Kerja untuk menggunakan data kebutuhan Tukin dan TPG bagi PNS Guru Madrasah secara akurat, sehingga Realisasi Perencanaan Anggaran Tahun 2022 lebih akuntabel, terserap lebih optimal, dan tidak terjadi Tukin atau TPG Terhutang.
Surat edaran resmi bisa teman-teman unduh pada link di bawah yang sudah kami sediakan.
Surat Edaran Pembayaran dan Perencaraan Anggaran TPG dan Tukin Bagi Guru PNS Madrasah Tahun 2022 UNDUH
Prediksi Soal Tes Kompetensi Sosio kultural PPPK 2021
Prediksi Soal Tes Kompetensi Integritas PPPK 2021
Prediksi Soal Tes Wawancara PPPK 2021
Prediksi Soal Tes Kompetensi Manajerial PPPK 2021
Prediksi Soal Tes Kompetensi Teknis masing-masing mata pelajaran
sumber : kemenag.go.id