Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Permenpan 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS

Sangkolan.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

baca juga : Formasi CPNS dan PPPK 2021 Jauh dibawah Target, Apa Kabar Guru Tidak Kebagian Formasi ?

Permenpan ini dimaksudkan untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan aparatur sipil negara.

Kemudian untuk memenuhi kebutuhan penambahan aparatur sipil negara khususnya Pegawai Negeri Sipil secara nasional dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan umum pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah.

Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN merupakan portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam
Pengadaan ASN. Nantinya Proses seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT.

baca juga : Prediksi Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 Update 34 Provinsi

Permenpan 27 Tahun 2021 Pengadaan PNS

baca juga : Jumlah Formasi Terbanyak Untuk CPNS dan PPPK Tahun Ini

Persyaratan Umum Calon Pelamar CPNS

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Tahapan Seleksi CPNS 2021

Seleksi pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahapan, yaitu:
a. seleksi administrasi
b. Seleksi Kompetensi Dasar
c. Seleksi Kompetensi Bidang.

Untuk selengkapnya teman-teman bisa membaca secara lengkap Permenpan 27 Tahun 2021 Pengadaan PNS di bawah ini.


UNDUH Permenpan 27 Tahun 2021 Pengadaan PNS

Post a Comment for "Permenpan 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS"