Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Syarat dan Cara Membuat Kartu Istri/Suami (Karis/Karsu) Bagi ASN

syarat-dan-cara-daftar-karis-karsu
syarat dan cara daftar karis karsu

Sangkolan.com – Bagi anda para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah memiliki Istri atau Suami perlu memiliki KARIS/KARSU.

Kartu Istri atau KARIS dan Katru Suami atau KARSU adalah kartu identitas istri/ suami ASN. Penetapan Karis/ Karsu untuk memberikan jaminan bahwa pemegangnya adalah istri/ suami sah dari ASN yang bersangkutan.

Dikutip dari bengkaliskab.go.id, Manfaat dari Karis/ Karsu adalah sebagai kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan pensiun, atau persyaratan administrasi kepegawaian lainnya.

Baca juga;
Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital, Selamat Tinggal Fotokopi KTP

Syarat Membuat Kartu Istri/Suami (Karis/Karsu) Bagi ASN

Persyaratan yang dibutuhkan dalam mengurus Karis/Karsu cukup mudah, dikutip dari bkd.jabarprov.go.id, silahkan siapkan berkas seperti;

1. Laporan Perkawinan Pertama (Lampiran 1-A) *) Asli

2.Daftar Keluarga ASN (Lampiran XXVI) *) Asli

3.Foto Copy Surat Nikah (dilegalisir KUA)

4.Foto Copy Akta Cerai Janda/Duda (bila ada) (dilegalisir berwenang)

5.Foto Copy SK ASN (dilegalisir atasan)

6.Foto Copy SK ASN (dilegalisir atasan)

7.Foto terbaru 3 x 2 sebanyak 3 lembar

Baca juga;
Syarat dan Cara Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang Ke-23 di www.prakerja.go.id, Siapkan KTP dan E-mail Aktif

Cara Membuat Kartu Istri/Suami (Karis/Karsu) Bagi ASN

Cara membuat/pengajuan Karis/Karsu biasanya beragam, disesuaikan dengan permintaan BKD setempat. Namun garis besarnya bisa dijadikan acuan sebagai berikut;

  1. Pemohon menyiapkan semua persyaratan pengajuan Karis, Karsu, Karpeg sebagaimana persyaratan dan mengisi Form Lembar Periksa kelengkapan persyaratan pada formulir Lembar Periksa.
  2. Pengajuan berkas dilaksanakan dengan kolektif oleh Petugas Kepegawaian pada Perangkat Daerah/SMA/SMK/MA.
  3. Petugas Kepegawaian memverifikasi kelengkapan data digital (Yang sudah di scan) sesuai formulir Lembar Periksa dan mengirimkan ke BKD Provinsi  setelah lengkap.
  4. Berkas yang diterima BKD yang kurang atau salah akan dikembalikan untuk dilengkapi sebelum di kirim ke BKN Regional (Karis dan Karsu) untuk kemudian dilaksanakan pencetakan Kartu.

Baca juga;
Syarat dan Cara Mendaftar PPG 2022

Cukup mudah bukan untuk mengurus Kartu Istri/Suami (Karis/Karsu).

Demikian artikel kami kali ini mengenai Syarat dan Cara Membuat Kartu Istri/Suami (Karis/Karsu) Bagi ASN. Semoga Bermanfaat.

Post a Comment for "Syarat dan Cara Membuat Kartu Istri/Suami (Karis/Karsu) Bagi ASN"