Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital, Selamat Tinggal Fotokopi KTP

Syarat-dan-Cara-Membuat-e-KTP-Digital
Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital

Sangkolan.com – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah dokumen kependudukan resmi yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berusia 17 tahun.

Saat ini Pemerintah melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba e-KTP digital di 58 kabupaten/kota di seluruh Indonesia melaui Aplikasi PPID Kemendagri.

Baca Juga:
Daftar Aplikasi Saham Terbaik Resmi OJK, Jangan Salah Pilih !

Dikuti langsung dari Youtube Prof Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, “KTP-el tidak akan dicetak seperti KTP dulu, tetapi langsung disimpan ke handphone (HP) penduduk”.

“Namun Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual,” Jelasnya.

Nantinya penerapan e-KTP digital secara bertahap menggantikan e-KTP fisik.

Baca Juga:
3 Aplikasi Jual Beli Aset Kripto Berijin Resmi BAPPEBTI

Syarat Membuat e-KTP Digital

Bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang koneksi internetnya terbatas atau tidak stabil, bisa mengajukan pembuatan KTP digital di Disdukcapil setempat.

Syarat untuk menggunakan e-KTP digital cukup mudah, anda tinggal melengkapi syarat berikut;

1. Memiliki Smartphone
2. Koneksi internet yang stabil di daerahnya masing-masing
3. Dapat menggunakan Teknologi ponsel pintar

Baca Juga:
Aplikasi Dompet Digital Terpopuler Di Indonesia Terupdate 2021

Cara Membuat e-KTP Digital

Berikut ini adalah Cara Membuat e-KTP Digital tanpa harus ke Dukcapil.

1. Download aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di smartphone anda, Pastikan sudah terinstal dengan baik dan Benar. Link Download Aplikasi DISINI

2. Lakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif anda

3. Verifikasi data pada Aplikasi PPID Kemendagri dilakukan dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah

4. Setelah verifikasi face recognition berhasil, anda akan diarahkan untuk melakukan verifikasi lanjutan via email

5. Setelah semua verifikasi berhasil, Anda bisa kembali ke aplikasi dan lakukan login untuk mengakses data kependudukan.

Baca Juga:
Syarat dan Cara Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang Ke-23 di www.prakerja.go.id, Siapkan KTP dan E-mail Aktif

Di Aplikasi PPID Kemendagri ini memuat data dokumen prbadi anda, usahakan untuk mengunci aplikasi ini agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Karena di Aplikasi PPID Kemendagri ini terdapat data seperti e-KTP, Kartu, Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga Kartu Vaksinasi Covid-19.

Demikian artikel kami kali ini mengenai Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital, Selamat Tinggal Fotokopi KTP. Semoga Bermanfaat.

Post a Comment for "Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital, Selamat Tinggal Fotokopi KTP"