Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Belum Dichekout Untuk PPG ? Ternyata Inilah Urutan Pemanggilan Peserta PPG Dalam Jabatan

Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai Urutan Pemanggilan Peserta PPG Dalam Jabatan.

Urutan pemanggilan peserta PPG atau Pendidikan Profesi Guru masih menjadi perbincangan hangat, pasalnya masih banyak guru yang belum juga terpanggil hingga di tahun 2023 ini.

Muncul banyak pertanyaan, sebenarnya apa yang menjadi acuan dalam urutan pemanggilan peserta PPG ini?

Untuk memahami lebih lanjut mengenai hal ini ternyata terdapat Permendikbud yang mengaturnya, simak selengkapnya.

Baca Juga :Keputusan Mendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2023

Sebagai informasi untuk saat ini Direktur Pendidikan Profesi Guru telah digantikan oleh Adhika Ganendra, S.Si., M.M yang sebelumnya yaitu Temu Ismail, S.Pd., M.Si.

Urutan Pemanggilan Peserta PPG Dalam Jabatan
Urutan Pemanggilan Peserta PPG Dalam Jabatan

Urutan Pemanggilan Peserta PPG Sesuai Permendikbud

Yang mana regulasi yang mengatur yaitu mengenai peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Baca Juga :Jangan Patah Arang, 59 Ribu Formasi Guru untuk Pelamar Umum pada Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023

halaman selanjutnya : Pasal Pemanggilan Peserta PPG

Pasal Pemanggilan Peserta PPG

Terdapat dalam pasal 14, yang mana dijelaskan bahwa:

Ayat 1 : Bagi calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan peserta program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga :Cara Cek Status Prioritas dan Formasi Tersedia pada Portal Pengecekan Data untuk Seleksi PPPK Guru 2023

Ayat 2: Keikutsertaan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah mahasiswa oleh Menteri.

Ayat 3: Penentuan keikutsertaan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan perkembangan kriteria:

  1. Masa kerja yang paling lama
  2. Usia paling tinggi
  3. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi

Ayat 4 : Bagi calon mahasiswa yang telah lulus seleksi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah mahasiswa yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.

Sehingga jelas sekali dijelaskan dalam aturan yang disebutkan diatas, bahwa sudah ada urutannya.

Baca Juga :Surat Edaran Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023

halaman selanjutnya : Pelaksanaan PPG angkatan 3

Pelaksanaan PPG angkatan 3

Baca Juga :Ingat, Pendaftaran Seleksi PPPK Guru TA 2023 dibagi Menjadi Dua Sesi, Pelamar Khusus dan Umum, Ini Jadwalnya

Namun apabila ternyata Anda merupakan salah satu dari kategori urutan diatas, tidak perlu khawatir mungkin Anda sedang menunggu gilirannya.

Untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan angkatan 3 belum dipastikan apakah akan dilaksanakan di tahun 2023 ini atau mungkin harus menunggu tahun depan.

Karena penyelenggaraan PPG Daljab tahap sebelumnya yaitu tahap 1 dan tahap 2 yang saat ini sudah di tahap konfirmasi kesediaan peserta sudah hampir memenuhi kuota LPDP yang disediakan oleh pemerintah.

Sebagai informasi bagi Anda yang mendapatkan pemanggilan untuk melaksanakan PPG Daljab angkatan 2 ini akan melewati step step berikut ini:

  1. Setelah ploting  dan melakukan konfirmasi kesediaan
  2. Peserta PPG melakukan Lapor Diri
  3. Pelaksanaan perkuliahan PPG
  4. UKMPPG 
  5. Pengumuman hasil UKMPPG

Setelah berhasil menyelesaikan UKMPPG dengan nilai yang telah ditetapkan, baru setelah itu Anda berhak mendapatkan sertifikat pendidik.

Demikian artikel terbaru kami mengenai Belum Dichekout Untuk PPG ? Ternyata Inilah Urutan Pemanggilan Peserta PPG Dalam Jabatan, Semoga Bermanfaat.

Baca Juga :KEMENPANRB NO 649 TAHUN 2023 TENTANG MEKANISME SELEKSI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Gabung Grup Guru Berbagi 

WA : https://bit.ly/3NeVa0Z 

Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Post a Comment for "Belum Dichekout Untuk PPG ? Ternyata Inilah Urutan Pemanggilan Peserta PPG Dalam Jabatan"