Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

PERMENDIKBUD NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

Untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik oleh karenanya kemendibud menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan;

Baca Juga :KEMENPANRB NO 649 TAHUN 2023 TENTANG MEKANISME SELEKSI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan
Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan


Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Baca Juga :FORMASI, SYARAT, CARA MENDAFTAR SELEKSI CALON ASN PNS DAN PPPK TAHUN ANGGARAN 2023

Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

halaman selanjutnya : Persyaratan PPG Dalam Jabatan

Persyaratan PPG Dalam Jabatan

Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktifmelaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;

b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

g. berkelakuan baik; dan

h. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.

Baca Juga :Surat Edaran Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK 2023

Calon Mahasiswa mengikuti seleksi dengan tahapan:

a. seleksi administrasi; dan

b. seleksi akademik.

Seleksi dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Seleksi administrasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa.

Seleksi akademik dilakukan melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring.

Baca Juga :Solusi Mengatasi Kamera Bermasalah Saat Mendaftar Seleksi PPPK Guru, Teknis, Kesehatan dan CPNS - Webcam Is Not Loaded Yet

halaman selanjutnya ; Tahap pemanggilan peserta PPG Dalam Jabatan

Tahap pemanggilan peserta PPG Dalam Jabatan

Baca Juga :Inkuiri Apresiatif Adalah Pendekatan Dalam Proses Pembelajaran Atau Penelitian Yang Bertujuan Untuk

Bagi calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman merupakan peserta Program PPG dalam Jabatan.

Keikutsertaan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Jabatan  dalam setiap Program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah Mahasiswa oleh Menteri.

Penentuan keikutsertaan calon Mahasiswa dengan mempertimbangkan kriteria:

a. masa kerja yang paling lama;

b. usia paling tinggi;

c. satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan

d. perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Bagi calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi berdasarkan pertimbangan ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah Mahasiswa yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh salinan file Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

Demikian artikel terbaru kami mengenai Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, Semoga Bermanfaat.

Baca Juga :Buku Panduan Pendaftaran SSCASN PPPK Guru: Langkah Demi Langkah

Gabung Grup Guru Berbagi 

WA : https://bit.ly/3NeVa0Z 

Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Post a Comment for "PERMENDIKBUD NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN"