Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Inilah Konsekuensi Yang Harus Dihadapi Jika Terlambat Mengisi DRH NIP PPPK 2023

Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah kabar terbaru mengenai Konsekuensi Yang Harus Dihadapi Jika Terlambat Mengisi DRH NIP PPPK 2023.

Peserta seleksi PPPK 2023 yang telah berhasil lulus harus segera mengambil langkah cepat dengan mengurus dokumen pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NIP PPPK 2023. 

Tahap ini menjadi pintu masuk krusial untuk proses pemberkasan NIP PPPK 2023 dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Inilah Konsekuensi Yang Harus Dihadapi Jika Terlambat Mengisi DRH NIP PPPK 2023
Inilah Konsekuensi Yang Harus Dihadapi Jika Terlambat Mengisi DRH NIP PPPK 2023

Jadwal pengisian DRH NIP PPPK 2023 telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Panselnas CASN, dimulai dari tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Pada tahap ini, peserta harus mengumpulkan berbagai dokumen penting untuk kelengkapan berkas, seperti surat pernyataan bermaterai, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat pengalaman kerja, dan dokumen persyaratan lainnya.

Namun, ada dua kemungkinan konsekuensi jika hingga batas waktu tersebut masih banyak peserta yang belum mengisi DRH. 

Pertama, peserta yang lulus dianggap mengundurkan diri karena tidak mengisi DRH hingga batas akhir. 

Kedua, BKN bisa memutuskan untuk memperpanjang jadwal pengisian DRH jika masih ada jumlah peserta yang signifikan belum melakukannya.

Pada seleksi PPPK 2022, BKN pernah melakukan perpanjangan jadwal pengisian DRH karena masih banyak honorer yang belum menyelesaikan tahapan tersebut hingga hari terakhir. 

Ini menunjukkan bahwa kelengkapan dokumen menjadi aspek krusial yang harus diatasi dengan serius oleh peserta yang telah lulus.

halaman selanjutnya :

halaman 2

Dari data BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terlihat bahwa masih sedikit peserta yang telah mengisi DRH. 

Imbauan dari BKPSDM kepada 566 calon PPPK di daerah itu menekankan urgensi segera melengkapi dokumen pengisian DRH.

Dheny Rizkiansyah, Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Rejang Lebong, mengungkapkan bahwa dari total kuota 685 formasi PPPK yang diterima di daerahnya, baru sekitar 566 peserta yang dinyatakan lulus seleksi. 

Dari jumlah tersebut, baru sedikit yang telah melakukan pengisian DRH dan kelengkapan berkas lainnya secara online.

Perlu diingat bahwa kelengkapan dokumen, seperti SKCK, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, menjadi faktor utama penyebab rendahnya jumlah peserta yang telah mengisi DRH. 

Dheny menjelaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus, namun tidak melakukan pengisian DRH dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan, dianggap mengundurkan diri.

Pihak BKPSDM akan mengusulkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK ke BKN setelah selesai proses pengisian DRH dan kelengkapan berkas. 

Jadwal pengusulan NI PPPK dijadwalkan mulai 15 Januari hingga 13 Februari 2024.

Bagi peserta yang telah lulus seleksi PPPK 2023, gerak cepat dalam melengkapi dokumen menjadi kunci untuk memastikan kelancaran proses selanjutnya dan mendapatkan status kepegawaian yang diinginkan.

Demikian artikel terbaru kami mengenai Inilah Konsekuensi Yang Harus Dihadapi Jika Terlambat Mengisi DRH NIP PPPK 2023, Semoga Bermanfaat.

Gabung Grup Guru Berbagi 

WA : https://bit.ly/3NeVa0Z 

Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Post a Comment for "Inilah Konsekuensi Yang Harus Dihadapi Jika Terlambat Mengisi DRH NIP PPPK 2023"