Update Latihan Soal TKA SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK.

Dinas Pendidikan Jawa Timur Tegaskan Penyusunan SKP 2026 Berbasis KPI dan Pendekatan SMART Melalui SiMaster

Sahabat Sangkolan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur secara resmi menerbitkan Nota Dinas tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026 yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dinas tersebut. Kebijakan ini ditegaskan melalui Nota Dinas Nomor 800/1169/101.1/2026 tertanggal 25 Februari 2026 dan bersifat segera.

Dinas Pendidikan Jawa Timur Tegaskan Penyusunan SKP 2026 Berbasis KPI dan Pendekatan SMART Melalui SiMaster
Dinas Pendidikan Jawa Timur Tegaskan Penyusunan SKP 2026 Berbasis KPI dan Pendekatan SMART Melalui SiMaster

Penyusunan SKP Tahun 2026 ini dilaksanakan secara terintegrasi melalui aplikasi SiMaster, sebagai bagian dari penguatan implementasi Manajemen Kinerja ASN sekaligus upaya optimalisasi penilaian kinerja bulanan secara objektif, terukur, dan berkelanjutan.


Penguatan Sistem Kinerja ASN Berbasis KPI

Dalam nota dinas tersebut ditegaskan bahwa setiap ASN wajib menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK) yang dilengkapi dengan Indikator Kinerja Individu (IKI). Dari IKI tersebut, ASN harus menetapkan indikator prioritas yang disebut sebagai Key Performance Indicator (KPI).

Ketentuan KPI dibedakan berdasarkan jenis jabatan, yaitu:

  • Jabatan Struktural/Eselon memiliki KPI yang sama dengan IKI yang telah ditetapkan.
  • Jabatan Fungsional (PNS/PPPK) wajib menetapkan minimal dua KPI dari sedikitnya empat IKI.
  • Jabatan Pelaksana (PNS/PPPK) wajib menetapkan minimal satu KPI dari sedikitnya empat IKI.

Kebijakan ini menunjukkan adanya penegasan fokus kinerja ASN pada target prioritas, bukan sekadar kuantitas tugas administratif.


Integrasi KPI dalam Sistem SiMaster

Seluruh KPI ASN telah terintegrasi secara sistemik dalam aplikasi SiMaster, dengan mempertimbangkan kesesuaian antara:

  • Uraian tugas dan rencana aksi,
  • Kelas jabatan,
  • Kompetensi, keahlian, serta keterampilan ASN,
  • Pembagian peran dan fungsi pada masing-masing unit kerja.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara tugas jabatan dan KPI yang muncul di sistem, ASN diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan fasilitator SiMaster pada unit kerja masing-masing agar tidak terjadi kesalahan penilaian kinerja.


Penegasan Atasan Langsung dalam Penilaian Kinerja

Nota dinas ini juga mengatur secara rinci penetapan atasan langsung sebagai pejabat penilai kinerja, yang menjadi elemen krusial dalam validasi dan evaluasi SKP. Pengaturan tersebut antara lain:

  • Pejabat Eselon III menetapkan Kepala Dinas (Eselon II) sebagai atasan langsung.
  • ASN pada Sekretariat dan Bidang menetapkan Sekretaris atau Kepala Bidang sebagai atasan langsung.
  • ASN pada UPT dan Cabang Dinas Pendidikan mengikuti struktur hierarki masing-masing.
  • Guru, Pengawas Sekolah, dan Kepala Sekolah menetapkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan sebagai atasan langsung.
  • ASN pada Satuan Pendidikan menetapkan Kepala Sekolah sebagai atasan langsung.

Penegasan ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas penilaian kinerja dan menghindari tumpang tindih kewenangan.


Penyesuaian Obyek Kerja ASN dan PPPK

Dalam pengisian obyek kerja SKP, ASN diarahkan menyesuaikan dengan jabatan definitif dan kelas jabatan masing-masing. Khusus bagi PPPK Paruh Waktu, dinas memberikan fleksibilitas dengan merekomendasikan pemilihan jabatan pelaksana yang bersifat umum dan adaptif, seperti Pengadministrasi Umum atau Pengolah Data, agar selaras dengan karakteristik tugas dan bukti kerja.


Implementasi Pendekatan SMART dalam SKP 2026

Penyusunan SKP Tahun 2026 secara tegas menggunakan pendekatan SMART sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2021. Setiap IKI dan RHK harus memenuhi unsur:

  • Specific (jelas dan tidak multitafsir),
  • Measurable (dapat diukur secara objektif),
  • Attainable (dapat dicapai),
  • Relevant (memiliki keterkaitan langsung dengan tugas jabatan),
  • Timebound (memiliki batas waktu yang jelas).

Penerapan pendekatan ini berimplikasi pada perubahan satuan target kinerja dan menuntut ASN lebih cermat dalam merumuskan indikator yang realistis serta bermakna.


Penilaian Nilai BerAKHLAK Terintegrasi

Selain capaian kinerja, ASN juga diwajibkan melaksanakan Self Assessment Predikat Kinerja BerAKHLAK sebagai bagian dari penilaian kinerja bulanan di SiMaster. Pedoman penilaian BerAKHLAK yang telah disampaikan sebelumnya kembali ditegaskan sebagai rujukan utama, sehingga penilaian kinerja tidak hanya berorientasi pada hasil kerja, tetapi juga pada perilaku dan nilai dasar ASN.


Jadwal Penyusunan dan Pelaporan Kinerja

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menetapkan tenggat waktu yang ketat, antara lain:

  • Penyelesaian Informasi SKP, RHK, IKI, rencana aksi, dan breakdown kinerja paling lambat akhir Februari 2026.
  • Pelaporan kinerja dan Self Assessment BerAKHLAK bulan Januari–Februari paling lambat 5 Februari 2026.
  • Pelaporan kinerja bulan Maret dan seterusnya paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya.

Kedisiplinan terhadap jadwal ini menjadi indikator kepatuhan ASN terhadap sistem manajemen kinerja.


Monitoring dan Evaluasi Berkala

Sebagai tindak lanjut, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian akan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan ini. Langkah tersebut dimaksudkan untuk deteksi dini terhadap kendala pelaksanaan, optimalisasi kinerja ASN, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan di Jawa Timur.

Nota Dinas ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan telah tersertifikasi oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik di bawah Badan Siber dan Sandi Negara, sehingga memiliki kekuatan hukum administratif yang sah.

Dengan kebijakan ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk membangun sistem kinerja ASN yang profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata demi peningkatan mutu tata kelola pendidikan.


Link Download Dinas Pendidikan Jawa Timur Tegaskan Penyusunan SKP 2026 Berbasis KPI dan Pendekatan SMART Melalui SiMaster.

Link Download

Demikian artikel terbaru kami , Semoga Bermanfaat.

Baca Juga :

Baca Juga

Gabung Grup Guru Berbagi 

WA : https://bit.ly/3NeVa0Z 

Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Post a Comment for "Dinas Pendidikan Jawa Timur Tegaskan Penyusunan SKP 2026 Berbasis KPI dan Pendekatan SMART Melalui SiMaster"