Sahabat Sangkolan, Nota Dinas tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026 Wajib Dilaksanakan oleh Seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Jawa Timur.
![]() |
| Nota Dinas tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026 Wajib Dilaksanakan oleh Seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Jawa Timur |
Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menegaskan kewajiban penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerbitan Nota Dinas yang bersifat segera. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menjadi bagian dari penguatan sistem manajemen kinerja aparatur yang lebih terukur, objektif, dan akuntabel.
Nota dinas tersebut diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan mengatur secara rinci mekanisme penyusunan SKP Tahun 2026 yang terintegrasi melalui aplikasi SiMaster.
Penguatan Manajemen Kinerja ASN
Penyusunan SKP Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari kebijakan manajemen kinerja ASN yang menitikberatkan pada pencapaian hasil kerja nyata. Setiap ASN diwajibkan menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK) beserta Indikator Kinerja Individu (IKI) yang diprioritaskan sebagai Key Performance Indicator (KPI).
Penetapan KPI dilakukan secara proporsional berdasarkan jenis jabatan, meliputi jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana, baik bagi PNS maupun PPPK. Dengan pendekatan ini, ASN diarahkan untuk fokus pada target kinerja yang memiliki dampak langsung terhadap kinerja unit kerja dan organisasi.
Integrasi KPI dalam Sistem SiMaster
Seluruh KPI ASN telah diintegrasikan ke dalam sistem SiMaster berdasarkan kesesuaian antara uraian tugas, rencana aksi, kelas jabatan, serta kompetensi masing-masing pegawai. Integrasi sistem ini bertujuan untuk:
- Menjamin keselarasan antara tugas jabatan dan target kinerja,
- Mencegah duplikasi dan ketidaksesuaian indikator kinerja,
- Mempermudah proses pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala.
Apabila dalam proses penyusunan SKP ditemukan ketidaksesuaian KPI, ASN diarahkan untuk berkoordinasi dengan fasilitator SiMaster di unit kerja masing-masing.
Penegasan Atasan Langsung Penilai Kinerja
Nota dinas ini juga menegaskan pengaturan atasan langsung sebagai pejabat penilai kinerja ASN. Penetapan atasan langsung dilakukan sesuai dengan struktur organisasi dan jenjang jabatan, mulai dari pejabat eselon, ASN pada sekretariat dan bidang, UPT, cabang dinas, hingga satuan pendidikan.
Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penilaian kinerja dilakukan secara objektif, hierarkis, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan sistem birokrasi pemerintahan.
Pendekatan SMART dalam Penyusunan SKP
Dalam penyusunan SKP Tahun 2026, seluruh RHK dan IKI wajib menggunakan pendekatan SMART, yaitu:
- Specific (jelas dan spesifik),
- Measurable (dapat diukur),
- Attainable (dapat dicapai),
- Relevant (relevan dengan tugas jabatan),
- Timebound (memiliki batas waktu yang jelas).
Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan nasional penjenjangan kinerja instansi pemerintah dan mendorong ASN untuk menyusun indikator kinerja yang realistis, terukur, serta berorientasi pada hasil.
Integrasi Penilaian Perilaku BerAKHLAK
Selain capaian kinerja, ASN juga diwajibkan mengisi Self Assessment Predikat Kinerja BerAKHLAK sebagai bagian dari penilaian kinerja bulanan. Penilaian ini menegaskan bahwa kinerja ASN tidak hanya dinilai dari output pekerjaan, tetapi juga dari perilaku kerja dan penerapan nilai dasar ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Jadwal dan Tenggat Waktu
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan jadwal yang ketat dalam penyusunan dan pelaporan SKP, antara lain:
- Penyelesaian seluruh komponen SKP Tahun 2026 paling lambat akhir Februari 2026.
- Pelaporan realisasi kinerja dan self assessment dilakukan secara rutin setiap bulan sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan.
- Kepatuhan terhadap jadwal ini menjadi bagian dari penilaian disiplin dan profesionalitas ASN.
- Monitoring dan Evaluasi Berkala
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh unit kepegawaian untuk mendeteksi dini kendala pelaksanaan, mengoptimalkan kinerja ASN, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Nota dinas ini telah ditandatangani secara elektronik dan tersertifikasi oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik di bawah Badan Siber dan Sandi Negara, sehingga memiliki kekuatan hukum administratif yang sah.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk membangun budaya kerja ASN yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja nyata demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Link Download Nota Dinas tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026 Wajib Dilaksanakan oleh Seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Jawa TimurDemikian artikel terbaru kami , Semoga Bermanfaat.
Baca Juga :
Baca Juga
Gabung Grup Guru Berbagi
Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Post a Comment for "Nota Dinas tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026 Wajib Dilaksanakan oleh Seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Jawa Timur"