Update Latihan Soal TKA SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK.

Link Surat Edaran 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi

Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah Link Surat Edaran 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Pemerintah Indonesia melalui tiga lembaga kementerian secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Dokumen ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman pelaksanaan proses belajar mengajar menjelang, selama, dan setelah bulan suci Ramadan.

Link Surat Edaran 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi
Link Surat Edaran 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan pembelajaran yang mengakomodasi kebutuhan siswa dan tenaga pendidik selama Ramadan, tanpa mengabaikan kualitas pendidikan maupun kewajiban ibadah. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang sehat, terampil, dan memiliki karakter kuat.

Skema Pembelajaran selama Ramadan

Berdasarkan ketentuan edaran, pemerintah menetapkan tahapan pembelajaran yang lebih fleksibel selama bulan Ramadan untuk mengurangi beban peserta didik yang sedang berpuasa serta mendukung keseimbangan antara kegiatan akademik dan ibadah:

📌 1. Masa Pembelajaran Mandiri (18–21 Februari 2026):
Selama empat hari pertama Ramadan, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau satuan pendidikan.
• Tugas yang diberikan dirancang agar tidak membebani siswa secara fisik maupun mental, tidak banyak memerlukan akses internet, serta bisa dikerjakan dengan kreatif — misalnya membuat jurnal atau buku saku Ramadan.

📌 2. Pembelajaran di Sekolah (23 Februari–14 Maret 2026):
Setelah masa mandiri, pembelajaran kembali berlangsung di sekolah/madrasah. Namun, selama periode ini, sekolah dianjurkan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang lebih ringan, efektif, dan bernuansa religius, termasuk kegiatan seperti:
• Tadarus Al-Qur’an dan kajian keagamaan bagi siswa Muslim.
• Bimbingan rohani sesuai agama bagi siswa non-Muslim.
• Kegiatan peningkatan karakter, kepemimpinan, dan kegiatan sosial.

Tujuan dan Manfaat Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan agar:
✔ Siswa tetap menjalankan pembelajaran secara berkelanjutan tanpa merasa terlalu tertekan saat berpuasa,
✔ Pembelajaran di sekolah bisa dilaksanakan sesuai ritme Ramadan,
✔ Guru dan tenaga pendidik memiliki ruang menyesuaikan metode pengajaran secara lebih efektif, dan
✔ Nilai-nilai religius serta karakter siswa semakin dikuatkan melalui aktivitas non-akademik yang terintegrasi.

Libur dan Hari Besar

Selain aturan pembelajaran, kebijakan ini juga selaras dengan keputusan pemerintah tentang jadwal libur sekolah dalam rangka Ramadan dan Idul Fitri 1447 H / 2026 M, yang mencakup periode libur panjang bagi siswa. Pemerintah menetapkan libur akhir Ramadan dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang berlaku di seluruh satuan pendidikan.

Dengan terbitnya Surat Edaran Bersama 3 Menteri, pemerintah memberikan pedoman pembelajaran Ramadan yang lebih fleksibel dan ramah bagi siswa. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pendidikan tetap optimal sekaligus menghormati tradisi ibadah dan kebutuhan fisik peserta didik selama bulan suci.

Link Download Surat Edaran 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi
Link Download

Demikian artikel terbaru kami , Semoga Bermanfaat.

Baca Juga :

Baca Juga

Gabung Grup Guru Berbagi 

WA : https://bit.ly/3NeVa0Z 

Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Post a Comment for "Link Surat Edaran 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi"