Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Mekanisme Pelaksanaan PPDB Jatim 2021 Jenjang SMA/SMK Negeri

Mekanisme Pelaksanaan PPDB Jatim 2021 Jenjang SMA/SMK Negeri

PPDB Jatim sangkolan.com - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Jawa Timur (Jatim) sudah mulai disosialisasikan ke setiap Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Jenjang SMA dan SMK Negeri Tahun 2021 di Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui UPT. Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan akan menyelenggarakan “sosialisasi PPDB jenjang SMA/SMK Negeri tahun 2021”.

Sehubungan dengan hal dimaksud diharapkan saudara dapat menginstruksikan kepada Kepala satuan pendidikan jenjang SMP/MTs Negeri dan Swasta di wilayah saudara untuk memasukkan nilai rapor peserta didik mulai dari semester 1 sampai dengan semester 5, melalui situs rapor.ppdbjatim.net dengan jadwal dan ketentuan sebagaimana terlampir.  

Mekanisme Pelaksanaan PPDB Jatim 2021 Jenjang SMA/SMK Negeri
 Mekanisme Pelaksanaan PPDB Jatim 2021 Jenjang SMA/SMK Negeri 


Cara Pengisian Nilai Rapor Oleh Satuan Pendidikan Jenjang SMP/MTs

1. Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk pada satuan pendidikan jenjang SMP/MTs mengisi nilai rapor peserta didik melalui situs rapor.ppdbjatim.net mulai hari Senin, tanggal 5 April 2021 sampai dengan hari Sabtu, tanggal 10 April 2021;

2. Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk pada satuan pendidikan jenjang SMP/MTs login dengan menggunakan No. Kode Sekolah dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dengan ketentuan sebagai berikut :

a. No. Kode Sekolah, menggunakan nomor yang digunakan sebagai Kode Ujian Nasional Sekolah tahun 2019;

  • NO. KODE SEKOLAH : 05010xxx
  • 05 : Kode Provinsi Jawa Timur
  • 01 : Kode Kab/Kota (misal : Kota Surabaya)
  • 0xxx : Kode Sekolah

b. NPSN, menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

  • NPSN : 20532xxx

3. Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk pada satuan pendidikan jenjang SMP/MTs mengunduh template untuk mengisi nilai rapor peserta didik mulai dari semester 1 sampai dengan semester 5 melalui situs rapor.ppdbjatim.net;

4. Nilai yang cantumkan adalah nilai pada kompetensi pengetahuan pada mata pelajaran :

  1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (MTs/SMPK = nilai rata-rata agama)
  2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  3. Bahasa Indonesia
  4. Matematika
  5. Ilmu Pengetahuan Alam
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial
  7. Bahasa Inggris

5. Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk pada satuan pendidikan jenjang SMP sederajat mengirim kembali template hasil pengisian nilai rapor peserta didik melalui situs rapor.ppdbjatim.net;

6. Bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS), dapat menandai pada pilihan yang telah disediakan. Peserta didik yang mampu menyelesaikan pendidikan lebih cepat (dua tahun), nilai yang diisikan cukup di semester 1 sampai dengan semester 3, sedangkan nilai di semester 4 dan semester 5, cukup diberikan nilai 0.

7. Bagi peserta didik yang lulus di tahun sebelumnya, pengisian nilai rapor dapat dilakukan oleh peserta didik yang bersangkutan ketika melakukan pengambilan PIN mulai hari Senin, tanggal 19 April 2021.

Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh Sosialisasi PPDB jenjang SMA/SMK Negeri tahun 2021 "DISINI"

Demikian artikel sangkolan mengenai Mekanisme Pelaksanaan PPDB Jatim 2021 Jenjang SMA/SMK Negeri. Semoga Bermanfaat.

Post a Comment for "Mekanisme Pelaksanaan PPDB Jatim 2021 Jenjang SMA/SMK Negeri "