Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Berikut Perbedaan Jenis Pengadaan Umum dan Khusus Pada Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023

Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah Berikut Perbedaan Jenis Pengadaan Umum dan Khusus Pada Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023.

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan dibuka pada 20 September 2023. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 8871/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Para Pelamar sudah bisa melihat formasi apa saja yang tersedia sesuai dengan pendidikannya karena beberapa instansi sudah mulai mengumumkannya di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepagawaian Negara (BKN).

Calon pelamar sudah bisa mengecek formasi yang tersedia melalui laman Saat mengecek informasi terkait formasi CPNS dan PPPK di laman tersebut, terdapat keterangan "Umum" dan "Khusus" pada bagian "Jenis Pengadaan" seperti gambar :

Berikut Perbedaan Jenis Pengadaan Umum dan Khusus Pada Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023
Berikut Perbedaan Jenis Pengadaan Umum dan Khusus Pada Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023

Baca Juga : Cara Cek Status Prioritas dan Formasi Tersedia pada Portal Pengecekan Data untuk Seleksi PPPK Guru 2023

Berikut ini Penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai Perbedaan Jenis Pengadaan Umum dan Khusus Pada Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 dari Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menjelaskan, maksud dari keterangan "Umum", yakni diperuntukkan untuk pelamar baru. Sedangkan maksud dari kategori "Khusus", yakni lowongan diperuntukkan untuk pelamar yang merupakan kategori Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan Non-ASN.

Fokus penyelesaian itu menurutnya dikriteriakan sebagai alokasi khusus atau afirmasi dengan alokasi 80 persen untuk penyelesaian THK2 dan non-ASN. Sementara itu, alokasi 20 persen untuk pelamar umum.

Baca Juga : Kisi-Kisi Materi Seleksi Kompetensi dan Wawancara PPPK Guru Tahun Anggaran 2023

Berdasarkan laman Faq SSCASN, yang termasuk kategori "Khusus" pada formasi CPNS 2023 yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu:

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;

2. Diaspora;

3. Penyandang Disabilitas;

4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan

5. Tenaga Pengamanan Siber (cyber security).

Baca Juga : 

 Surat Edaran Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 

 Prioritas Pelamar dan Jenis Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 

 KEMENPANRB NO 649 TAHUN 2023 TENTANG MEKANISME SELEKSI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 

 Surat Edaran Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK 2023 

 FORMASI, SYARAT, CARA MENDAFTAR SELEKSI CALON ASN PNS DAN PPPK TAHUN ANGGARAN 2023 

Demikian artikel terbaru kami mengenai Berikut Perbedaan Jenis Pengadaan Umum dan Khusus Pada Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Semoga Bermanfaat.

Gabung Grup Guru Berbagi 

WA : https://bit.ly/3NeVa0Z 

Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Post a Comment for "Berikut Perbedaan Jenis Pengadaan Umum dan Khusus Pada Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023"