Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM

Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah berita terbaru mengenai Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, memberikan pengingat terkait pemberlakuan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah (kepsek). 

Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM
Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM

Fitur ini merupakan hasil integrasi antara Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN, sejalan dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

Sering Tidur di Dekat Ponsel ? Ini 5 Kemungkinan Bahaya yang Akan Terjadi

Dirjen Nunuk mengingatkan kepada ASN guru dan kepsek untuk mulai menggunakan fitur pengelolaan kinerja sejak bulan Januari. Pemanfaatan fitur ini akan berdampak pada jenjang karier dan tunjangan bagi guru dan kepsek. Fitur ini diharapkan memudahkan guru PNS dan PPPK, serta kepsek dalam mengelola kinerja.

Nunuk menyampaikan bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024. Sementara kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024. Ia mengimbau guru dan kepsek untuk memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dengan mengaksesnya di [link.tree/pengelolaankinerjapmm](https://link.tree/pengelolaankinerjapmm).

Es Tebu, Minuman Manis yang Perlu Diwaspadai oleh Penderita Diabetes

“Segera mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar," ucap Nunuk sebagai ajakan kepada para guru dan kepsek.

halaman selanjutnya :

halaman 2

Dalam konteks pemberian tunjangan bagi guru PPPK dan PNS, penilaian kinerja memiliki peran penting, dan dasar penilaiannya terdapat pada pengelolaan kinerja. Hal ini disampaikan oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, yang menekankan bahwa kesepakatan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan penghargaan untuk guru dan kepsek, baik PNS maupun PPPK, menjadi tolok ukur dalam pengelolaan kinerja.

Hindari Konsumsi Berlebih 5 Jenis Buah untuk Penderita Diabetes

Menurut Suharmen, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, fitur pengelolaan kinerja guru dan kepsek sangat penting bagi PNS maupun PPPK. Dengan fitur ini, kinerja ASN dapat diukur, dan menjadi dasar penilaian kinerja yang adil. Setiap kinerja akan mendapatkan reward, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya.

Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru

Untuk mendukung penerapan pengelolaan kinerja guru dan kepsek melalui PMM, Kemendikbudristek telah menerbitkan regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik, dengan mengurangi beban administrasi melalui penyederhanaan dokumen yang perlu diisi dan disiapkan.

PPPK Menjadi Profesi Menantu Idaman Setelah Perubahan UUASN

halaman selanjutnya :

halaman 3

Penerapan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN diharapkan memberikan manfaat yang signifikan dalam pengembangan dunia pendidikan. Pertama, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan, sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan.

Kenaikan Gaji Guru PNS 8% Tertunda, Tunggu Pengesahan Resmi Pemerintah

Kedua, berdampak nyata karena penilaian akan lebih fokus pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran di tingkat satuan pendidikan. Selain itu, guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya, menciptakan insentif positif untuk meningkatkan prestasi.

Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS, Ini Penjelasannya

Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa pengelolaan kinerja di PMM terintegrasi dengan e-Kinerja BKN, memudahkan guru dan kepala sekolah dalam tiga tahap pengelolaan kinerja. Pada tahap perencanaan, guru fokus pada indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan. Selanjutnya, kepala sekolah melakukan observasi kelas dan penilaian berdasarkan rubrik di PMM. Pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.

UU No 22 Tahun 2023 tentang ASN : PPPK Rasa PNS

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menekankan bahwa interoperabilitas data antara PMM dan e-Kinerja BKN diintegrasikan dengan baik, menciptakan sinergi antara kedua sistem. Hal ini memastikan bahwa pengguna dapat merasakan kemudahan dan efisiensi dari aplikasi tersebut saat digunakan dalam kegiatan sehari-hari.

Menanti PP Turunan untuk Implementasi UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN

Haryomo mengajak semua pemangku kepentingan terkait mulai dari tim BKN pusat, regional, Dinas Pendidikan, dan pemerintah daerah turut mendukung dan menyukseskan pemanfataan dari fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM

Demikian artikel terbaru kami mengenai Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM, Semoga Bermanfaat.

Gabung Grup Guru Berbagi 

WA : https://bit.ly/3NeVa0Z 

Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Post a Comment for "Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM"