Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Sri Mulyani : Kenaikan Gaji ASN Dirapel Mulai Januari 2024

Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah Berita terbaru mengenai Kenaikan Gaji ASN Dirapel Mulai Januari 2024. Pemerintah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, hingga pensiunan naik terhitung 1 Januari 2024. Namun, aturan berupa peraturan pemerintah (PP) belum terbit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan lebih jauh saat PP tersebut rampung.

Sri Mulyani : Kenaikan Gaji ASN Dirapel Mulai Januari 2024
Sri Mulyani : Kenaikan Gaji ASN Dirapel Mulai Januari 2024

"ASN, TNI, Polri dan pensiunan disampaikan bapak presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya tidak dikurangi, mulainya 1 Januari," katanya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) kemarin.

Sri Mulyani mengatakan, PP tersebut akan terbit secepatnya. Dia mengatakan, kalaupun PP terbit lebih dari tanggal 1 Januari, hak ASN tetap dibayarkan.

Tips dan Trik Efektif Seni Menciptakan Pembelajaran yang Menginspirasi

"Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya," katanya.

Kenaikan gaji ASN ini juga dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Kelulusan PPPK Sudah Diumumkan, Berikut Prediksi Penerbitan SK PPPK

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," kata Prastowo dalam akun X pribadinya.

Prastowo menyebut pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri dari:

1. Peraturan Pemerintah untuk:

- Gaji PNS

- Gaji TNI

- Gaji Polri

- Pensiun PNS

- Pensiun TNI

- Pensiun Polri

- Tunjangan Veteran

Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru

2. Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK

halaman selanjutnya :

halaman 2

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menuturkan kanaikan itu hanya berlaku untuk gaji pokok saja. Artinya, untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) disesuaikan dengan aturan di masing-masing instansi.

Es Tebu, Minuman Manis yang Perlu Diwaspadai oleh Penderita Diabetes

"Pokok, kalau tukin itu per K/L," ujarnya.

Ia juga mengatakan kenaikan gaji ASN dibayarkan secara rapel menunggu aturan pelaksana terbit.

Hindari Konsumsi Berlebih 5 Jenis Buah untuk Penderita Diabetes

"Nanti dirapel, kalau misalkan (PP) terbit Maret, berarti Januari-Februari dibayarkan di Maret," kata Pratowo.

Selain serangkaian PP, Yustinus menyampaikan pemerintah juga tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) soal Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK Menjadi Profesi Menantu Idaman Setelah Perubahan UUASN

Rencana kenaikan itu sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu (16/8) lalu.

Gaji PNS akan naik sebesar delapan persen. Sementara untuk uang pensiunan PNS dijanjikan bertambah 12 persen.

Besaran gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Hingga kini, gapok PNS belum ada kenaikan.

Membimbing Anak Remaja: Strategi Komunikasi Orang Tua Mengenai Seks

Aturan tersebut menetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sedangkan yang tertinggi Rp5,90 juta.

Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

halaman selanjutnya :

halaman 3

xxx

Demikian artikel terbaru kami mengenai Sri Mulyani : Kenaikan Gaji ASN Dirapel Mulai Januari 2024, Semoga Bermanfaat.

diolah dari berbagai sumber

Gabung Grup Guru Berbagi 

WA : https://bit.ly/3NeVa0Z 

Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Post a Comment for "Sri Mulyani : Kenaikan Gaji ASN Dirapel Mulai Januari 2024"