Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Inilah Alasan Pak Jokowi Bagikan THR ASN Full 100% Tahun Ini

Inilah Alasan Pak Jokowi Bagikan THR ASN Full 100% Tahun Ini
Inilah Alasan Pak Jokowi Bagikan THR ASN Full 100% Tahun Ini


Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah Inilah Alasan Pak Jokowi Bagikan THR ASN Full 100% Tahun Ini

Pemerintah Indonesia telah resmi mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024. Kebijakan ini mencakup pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya," ungkap Menteri Anas dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Minggu (17/3/2024).

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama sejak pandemi Covid-19. Salah satu peningkatan signifikan adalah pemberian tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN di instansi pusat dan tambahan penghasilan bagi ASN di instansi daerah hingga maksimal 100 persen, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

"Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat," jelas Anas.

Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN di instansi pusat atau daerah. Penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga akan menerima komponen serupa.

PP mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024. Kementerian PANRB bersama dengan beberapa kementerian dan instansi terkait lainnya telah berkolaborasi dalam menyusun pembahasan terkait hal ini.

Pemberian THR ini juga merupakan bagian dari persiapan untuk peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H, sementara gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara serta masyarakat secara keseluruhan.

Demikian artikel terbaru kami mengenai Inilah Alasan Pak Jokowi Bagikan THR ASN Full 100% Tahun Ini, Semoga Bermanfaat.

Artikel tayang di cnbcindonesia.com dengan judul "Nah! Ini Alasan Jokowi Bagikan THR ASN Full 100%"

Post a Comment for "Inilah Alasan Pak Jokowi Bagikan THR ASN Full 100% Tahun Ini"