Pemerintah Salurkan Bantuan Insentif dan BSU Tahun 2025 untuk Guru dan Pendidik Non-ASN

Sahabat Sangkolan, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), kembali menyalurkan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru dan pendidik Non-ASN tahun 2025.



Kebijakan ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para guru dan tenaga kependidikan yang belum berstatus ASN, baik yang mengajar di satuan pendidikan formal maupun nonformal.

Sasaran dan Mekanisme Penyaluran

Dalam surat resmi bernomor 1089/J5/LP.01.05/2025, Puslapdik menyampaikan beberapa poin penting terkait penyaluran bantuan ini:

  • Bantuan Insentif diberikan kepada guru formal yang telah memiliki sertifikat pendidik.
  • BSU ditujukan untuk pendidik PAUD nonformal, seperti guru di KB, TPA, atau SPS.
  • Seluruh data penerima bantuan diambil langsung dari Dapodik, tanpa memerlukan pengusulan dari Dinas Pendidikan.
  • Tanggal acuan data Dapodik yang digunakan adalah 30 Juni 2024.
  • Data penerima disesuaikan dengan penerima bansos dari Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari duplikasi bantuan.

Besaran Bantuan dan Ketentuan Teknis

  • Guru formal yang lolos verifikasi akan menerima Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), dibayarkan sekali.
  • Pendidik PAUD nonformal akan mendapatkan Rp 600.000, juga dibayarkan sekaligus.

Namun demikian, terdapat sejumlah ketentuan penting, antara lain:

  • Guru SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri) dan guru SPK tidak termasuk dalam daftar penerima.
  • Penerima bantuan harus memenuhi syarat kelengkapan administrasi seperti KTP, NPWP, dan memiliki akun info GTK yang aktif.
  • Dana akan dikembalikan ke kas negara jika guru sudah tidak aktif, tidak bisa menunjukkan surat tugas aktif, atau telah meninggal dunia.

Pengunduhan SK dan Verifikasi

Dinas Pendidikan dapat mengunduh Surat Keputusan (SK) Penerima melalui aplikasi Simantun, sementara guru dapat memantau status penerima melalui akun info GTK masing-masing.

Imbauan untuk Sosialisasi

Melalui surat ini, Kemendikbudristek menghimbau agar Dinas Pendidikan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota aktif menyosialisasikan informasi ini kepada seluruh guru Non-ASN dan pendidik PAUD nonformal yang memenuhi kriteria agar mereka segera memeriksa akun GTK dan memastikan datanya valid.


Penyaluran Bantuan Insentif dan BSU 2025 menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN yang berperan penting dalam mendukung mutu pendidikan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut, guru dan pendidik dapat membuka laman resmi GTK atau mengakses akun masing-masing di https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

Demikian artikel terbaru kami , Semoga Bermanfaat.

File Bisa Diunduh diGrup Guru Berbagi 

WA : https://bit.ly/3NeVa0Z 

Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Post a Comment for "Pemerintah Salurkan Bantuan Insentif dan BSU Tahun 2025 untuk Guru dan Pendidik Non-ASN"