Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) 2021

Sangkolan.com – Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) 2021, diterbitkan oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbudristek.

baca juga : Modul Belajar Mandiri PPPK Lengkap Semua Mapel

Tujuan disusunnya juknis pendataan bagi calon peserta Asesmen Nasional (AN) 2021 ini adalah memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem Asesmen Nasional.

baca juga : Modul Latihan UP Mahasiswa PPG 2021 Semua Mata Pelajaran
Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) 2021
baca juga : Hasil Sosialisasi Pengadaan ASN Oleh KemenPan-RB, Pahami Ketentuan Terbarunya

Daftar tingkatan kelas yang diikutkan Asesmen Nasional:

NoJenjangPendataanPelaksanaan Tes
1SD, SDLB, MI, SDTK, dan Adi WPKelas 4 semester genapKelas 5 semester ganjil
2SMP, SMPLB, MTs, SMPTK, dan Madyama WPKelas 7 semester genapKelas 8 semester ganjil
3SMA, SMALB, MA, SMAK, SMTK, Utama WP, dan SMKKelas 10 semester genapKelas 11 semester ganjil

baca juga : Hasil Sosialisasi Pengadaan ASN Oleh KemenPan-RB, Pahami Ketentuan Terbarunya

Data Siswa Yang diimpor dari pd.data pada Asesmen Nasional:

Nama SiswaTempat dan Tanggal LahirNama orang tua
Jenis KelaminAgamaAlamat
NIS/NIPDNISNKelas Paralel/Rombel
ProdiKompetensi Keahlian (SMK)Nomor Peserta UN Jenjang Sebelumnya
kurikulum (KTSP/K13/K13Rev)NPSNJenis Ketunaan (Siswa Inklusi)

baca juga : Kebijakan Kemendikbud Bagi Guru Honorer Tanpa Formasi PPPK 2021

Data Ekonomi Sosial pada Asesmen Nasional:

Jenis TinggalHobbyPekerjaan Ibu
Alat TransportasiCita-citaPenghasilan Ibu
jarak RumahJenjang Pendidikan AyahJenjang Pendidikan Wali
Waktu TempuhPekerjaan AyahPekerjaan Wali
Anak Keberapa (KTSP/K13/K13Rev)Penghasilan AyahPenghasilan Wali(Siswa Inklusi
Jumlah Saudara (KTSP/K13/K13Rev)Jenjang Pendidikan IbuPernah Paud/TK
Layak PIP (KTSP/K13/K13Rev)Alasan Layak PIP

Baca Latihan Soal PPPK Terbaru

Model Sampling Pada Asesmen Nasional 2021:

  1. Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan.
  2. Bila peserta didik kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh peserta didik yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada peserta didik cadangan.
  3. Metode sampling dilakukan secara acak oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa per program studi (SMA sederajat), bidang keahlian (SMK) dan rombel (SMP dan SD sederajat).
  4. Setelah proses sampling dilakukan, akses satuan pendidikan untuk mengimpor data ditutup. Bila terdapat perubahan data pada satuan pendidikan, wajib dilaporkan ke petugas pengelola data tingkat Kota/Kabupaten atau Provinsi untuk dilakukan kembali langkah-langkah impor data, proses sampling, dan cetak DNS.
  5. Setiap terdapat perubahan data peserta didik, pengelola data AN Kota/Kabupaten
    melakukan impor kembali data peserta didik ke laman pendataan-AN untuk
    selanjutnya disampling ulang dan dicetak kembali DNS satuan pendidikan
    tersebut;

baca juga : Nonton Piala Eropa 2021 Gratis di Aplikasi Android

Alur Proses dan Progres Data Pada Asesmen Nasional 2021:

  1. Satuan Pendidikan memuktahirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD;
  2. Satuan Pendidikan mengimpor data peserta didik dari laman pendataan-AN;
  3. Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di wilayahnya kemudian mencetak DNS untuk diberikan ke satuan pendidikan agar dilakukan verifikasi;
  4. Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi (bila ada perbaikan indentitas peserta didik) setelah dimuktahirkan di sistem DAPODIK/EMIS atau Verval PD;
  5. Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi mengimpor data peserta didik bila terjadi perubahan data peserta didik, serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS;
  6. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten.

Untuk Lebih memahami Mekanisme dan Alur Asesemen Nasional, teman-teman bisa membaca Juknisnya secara utuh di bawah ini.

UNDUH Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) 2021

Post a Comment for "Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) 2021"