Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Inilah Penyebab PP Turunan UU Nomor 20 Tahun tentang ASN 2023 Belum Diketok

Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah berita terbaru mengenai Inilah Penyebab PP Turunan UU Nomor 20 Tahun tentang ASN 2023 Belum Diketok.

Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru, UU Nomor 20 Tahun 2023, telah menjadi fokus utama sejak disahkan oleh DPR RI pada 3 Oktober 2023, dan kemudian resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi. 

Inilah Penyebab PP Turunan UU Nomor 20 Tahun tentang ASN 2023 Belum Diketok
Inilah Penyebab PP Turunan UU Nomor 20 Tahun tentang ASN 2023 Belum Diketok

Strategi Kreatif Membangun Pembelajaran yang Menarik dan Berpihak pada Murid

UU tersebut membawa perubahan signifikan dalam manajemen kepegawaian di Indonesia, dengan menetapkan sejumlah ketentuan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana (PP). 

Narrative Text, Pengertian, Fungsi Sosial, Struktur dan Unsur Kebahasaan

Dalam UU ASN ini, sebanyak 24 pasal pada UU Nomor 24 Tahun 2023 memerlukan pembentukan PP sebagai aturan turunan agar implementasinya dapat berjalan efektif. 

Pemerintah pun mendapat tekanan untuk segera menyusun PP ini, sesuai dengan tenggat waktu maksimal enam bulan setelah UU disahkan.

Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyadari bahwa pembuatan regulasi turunan UU ASN menjadi tantangan besar bagi pemerintah. 

Dalam pernyataannya, Haryomo menggarisbawahi urgensi keterlibatan BKN dalam penyusunan berbagai peraturan turunan UU ASN, terutama dalam menghadapi tenggat waktu yang telah ditetapkan.

halaman selanjutnya :

halaman 2

"Tantangan yang kita hadapi saat ini adalah adanya tenggat waktu maksimal enam (6) bulan untuk menyelesaikan 24 (dua puluh empat) regulasi turunan," ungkap Haryomo seperti yang dikutip dari bkn.go.id. 

Dalam konteks ini, BKN sebagai lembaga dengan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian diharapkan memberikan kontribusi nyata untuk memastikan penyusunan peraturan turunan tersebut berjalan lancar.

Sri Mulyani : Kenaikan Gaji ASN Dirapel Mulai Januari 2024

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU ASN diproyeksikan akan membahas isu-isu terkait manajemen ASN dan penataan tenaga non-ASN. 

Penataan tenaga non-ASN menjadi fokus khusus, dan amanat UU ASN menetapkan bahwa penataan ini harus selesai sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu Desember 2024.

Sering Tidur di Dekat Ponsel ? Ini 5 Kemungkinan Bahaya yang Akan Terjadi

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang terkait dengan penataan tenaga non-ASN dalam kurun waktu yang telah ditentukan. 

Haryomo juga menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi tenaga non-ASN yang akan diatur dalam RPP harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Tips dan Trik Efektif Seni Menciptakan Pembelajaran yang Menginspirasi

Penataan tenaga non-ASN harus memperhatikan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kepegawaian yang terorganisir dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru

Seiring dengan berlalunya waktu, UU ASN dan regulasi turunannya akan membentuk kerangka kerja kepegawaian yang baru di Indonesia. 

Implementasi dan pemahaman yang baik terhadap peraturan tersebut akan memainkan peran kunci dalam memastikan keberhasilan perubahan dalam manajemen kepegawaian dan penataan tenaga di sektor publik. 

Harapannya, penyusunan PP dan RPP dapat diselesaikan dengan tepat waktu dan memberikan dasar yang kokoh untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi kepegawaian di seluruh negeri.

halaman selanjutnya :

halaman 3

xxx

Demikian artikel terbaru kami mengenai Inilah Penyebab PP Turunan UU Nomor 20 Tahun tentang ASN 2023 Belum Diketok, Semoga Bermanfaat.

Gabung Grup Guru Berbagi 

WA : https://bit.ly/3NeVa0Z 

Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Post a Comment for "Inilah Penyebab PP Turunan UU Nomor 20 Tahun tentang ASN 2023 Belum Diketok"