Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Kemdikbud Upayakan Hapus Masa Kontrak Guru PPPK, Kemenpan RB Belum Menanggapi

Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah berita terbaru mengenai Kemdikbud Upayakan Hapus Masa Kontrak Guru PPPK, Kemenpan RB Belum Menanggapi.

Kemdikbud Upayakan Hapus Masa Kontrak Guru PPPK, Kemenpan RB Belum Menanggapi
Kemdikbud Upayakan Hapus Masa Kontrak Guru PPPK, Kemenpan RB Belum Menanggapi

Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) sepakat untuk menghapus masa kontrak pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan rentang waktu 1 hingga 5 tahun. 

Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menyatukan kondisi kerja ASN PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bekerja hingga mencapai usia pensiun.

Tips dan Trik Efektif Seni Menciptakan Pembelajaran yang Menginspirasi

Batas usia pensiun ASN PPPK terbaru telah resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. 

Dengan adanya perubahan ini, para pegawai kontrak di lingkungan Kemendikbud tidak lagi terikat masa kontrak yang sebelumnya ditentukan oleh negara.

Sri Mulyani : Kenaikan Gaji ASN Dirapel Mulai Januari 2024

Selama ini, perbedaan utama antara ASN PPPK dan PNS terletak pada masa kontrak yang diberlakukan oleh pemerintah. 

halaman selanjutnya :

halaman 2

PNS memiliki jaminan untuk terus bekerja hingga mencapai usia pensiun tanpa batasan waktu kontrak. 

Namun, bagi ASN PPPK, masa kontraknya dapat berkisar antara 1 hingga 5 tahun, tergantung pada kebijakan negara.

Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjend GTK) Kemendikbud, Nunuk Suryani, secara tegas menyatakan dukungannya untuk menghapus masa kontrak ASN PPPK. 

Dalam rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa masa kontrak ASN PPPK berkisar antara satu, dua, hingga lima tahun.

Strategi Kreatif Membangun Pembelajaran yang Menarik dan Berpihak pada Murid

Perubahan signifikan ini sesuai dengan Undang-Undang ASN terbaru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023, yang menetapkan batas usia pensiun ASN. 

Batas usia pensiun untuk jabatan pimpinan tinggi pratama adalah 60 tahun, sementara untuk jabatan pelaksana hanya sampai 58 tahun. 

Meskipun usulan ini merupakan langkah besar dalam merubah kondisi kerja ASN PPPK, namun belum ada keputusan resmi dari Kemenpan RB terkait usulan tersebut.

 Menanti PP Turunan untuk Implementasi UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN 

Diharapkan bahwa perubahan ini dapat menciptakan kesetaraan dan keadilan antara PNS dan ASN PPPK, memberikan kepastian kerja, dan meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Kemendikbud. 

Meskipun demikian, perlu diikuti perkembangan lebih lanjut terkait keputusan resmi dan implementasi kebijakan ini.

halaman selanjutnya :

halaman 3

xxx

Demikian artikel terbaru kami mengenai Kemdikbud Upayakan Hapus Masa Kontrak Guru PPPK, Kemenpan RB Belum Menanggapi, Semoga Bermanfaat.

Gabung Grup Guru Berbagi 

WA : https://bit.ly/3NeVa0Z 

Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Post a Comment for "Kemdikbud Upayakan Hapus Masa Kontrak Guru PPPK, Kemenpan RB Belum Menanggapi"