Guru Wali dan Wali Kelas Apa Bedanya ?

Sahabat Sangkolan, Guru Wali merupakan peran baru dalam dunia pendidikan Indonesia yang diatur dalam kebijakan terbaru, berbeda dari wali kelas. Peran ini diperkenalkan melalui Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024 dan menjadi bagian penting dalam pendekatan pembelajaran yang lebih personal dan holistik.

Perbedaan dan Tugas Guru Wali dalam Dunia Pendidikan
Perbedaan dan Tugas Guru Wali dalam Dunia Pendidikan

Apa Itu Guru Wali?

Guru Wali adalah guru yang ditugaskan secara formal untuk mendampingi dan membimbing sejumlah siswa dalam hal akademik, karakter, sosial, dan emosional. Peran ini bersifat individual dan lebih kontekstual dibanding wali kelas, yang mengelola satu kelas secara administratif.

Dasar Hukum

  • Permendikbud No. 15 Tahun 2018: Mengatur tugas wali kelas dalam pemenuhan beban kerja guru.
  • Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024: Memperkenalkan peran guru wali sebagai bagian tugas tambahan.

Tugas dan Fungsi Wali Kelas

  • Mengelola administrasi dan suasana kelas.
  • Berkoordinasi dengan orang tua siswa.
  • Mencatat absensi, mutasi, dan kemajuan belajar siswa.
  • Mengisi laporan dan buku nilai rapor.
  • Menyusun laporan tugas kepada kepala sekolah.

Tugas dan Fungsi Guru Wali (Permendikbudristek 2024)

  • Membimbing karakter dan kondisi emosional siswa secara personal.
  • Memberikan dukungan psikososial dan menyusun laporan reflektif murid.
  • Berperan dalam pendampingan akademik non-administratif.
  • Diakui sebagai beban kerja guru, bukan sekadar tugas tambahan.

Tabel Perbandingan Wali Kelas vs Guru Wali

Aspek Wali Kelas Guru Wali
Dasar Hukum Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024
Ruang Lingkup Mengelola kelas secara keseluruhan Membimbing beberapa siswa secara personal
Fokus Administrasi dan koordinasi kelas Pembinaan karakter dan sosial-emosional
Output Utama Laporan kelas dan nilai rapor Laporan perkembangan individu siswa
Beban Kerja 2 JP per minggu (tugas tambahan) Diakui sebagai jam kerja utama

Ketentuan Guru Wali


  1. Guru Wali wajib untuk semua Guru kecuali Kepala Sekolah, termasuk yang sudah memiliki jam linier >= 24 jam.
  2. Semua Siswa harus memiliki Guru Wali, jika ada Siswa belum memiliki Guru Wali, itu menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
  3. Jumlah Siswa bimbingan per Guru Wali menunggu Petunjuk Teknis yang akan segera dikeluarkan.
  4. Tugas Guru Wali diekuivalensikan menjadi 2 jam Tatap Muka.
  5. Untuk Guru yang sudah mendapat TTU tetap menjadi Guru Wali, sebagai pemenuhan kewajiban (point ke 4 dari 5M beban kerja Guru). Guru tsb harus tetap mengajar tatap muka 12 jam.
  6. Guru BK tetap harus menjadi Guru Wali karena berbeda Tugas dan Fungsinya
  7. Guru Wali bukan termasuk TTLE, tapi merupakan Tugas Wajib seorang Guru (mimin di balik layar)

Kesimpulan

Wali kelas berperan sebagai pengelola kelas secara keseluruhan, fokus pada administrasi dan pelaporan. Sementara itu, Guru Wali hadir sebagai pembimbing personal siswa, memberikan perhatian terhadap perkembangan karakter dan kebutuhan emosional mereka. Kedua peran ini saling melengkapi dalam mendukung pendidikan yang menyeluruh dan bermakna bagi setiap murid.

Referensi

  • pusmendik.kemendikdasmen.go.id
  • PojokSatu - Guru Wali Bukan Wali Kelas
  • Kompasiana - Peran Guru Wali
  • PGRI Kabupaten Bandung
  • MiminDBL

Demikian artikel terbaru kami , Semoga Bermanfaat.

File Bisa Diunduh diGrup Guru Berbagi 

WA : https://bit.ly/3NeVa0Z 

Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Post a Comment for "Guru Wali dan Wali Kelas Apa Bedanya ?"